Jika Muslim Tak Menghargai Pahlawan Kristen, Maka Pahlawan Muslim Juga Tak Akan Dihargai Oleh Kristen
Sebuah ironi dari sebuah negara yang menganut kalimat "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya".
Di
Indonesia, terdapat sejumlah tokoh pahlawan yang beragama Kristen. Dan
itupun belum termasuk para anggota yang dipimpin oleh tokoh pahlawan
tersebut yang juga beragama Kristen. Namun mengherankannya,
penerimaannya pun justru dapat dianggap kurang memuaskan.
Terdapat
beberapa alasan yang dibuat. Contohnya adalah membandingkannya dengan
kolonialis-kolonialis Eropa terutama Belanda yang juga dituduh beragama
Kristen. Alasan lainnya adalah dianggap kurangnya peran dalam perlawanan
terhadap Belanda. Ada juga yang menyatakan bahwa adanya perlawanan dari
golongan Kristen tidaklah alami, melainkan karena adanya sekulerisme
yang baru muncul pada abad ke-18.
Seakan-akan, yang namanya
sentimen terhadap Kristen itu ada gunanya. Padahal, pada akhirnya pula
seluruh wilayah-wilayah di Nusantara diduduki oleh Belanda termasuk
wilayah-wilayah Islam itu sendiri.
Film mengenai seorang uskup
agung yang menjadi pahlawan nasional berjudul Soegija dituduh sebagai
Katolikisasi, disamping film mengenai ulama-ulama yang menjadi pahlawan
nasional macam Sang Pencerah dan Sang Kiai juga dibuat.
Selain
itu, ada juga yang sok suci ngomong kalo "yang namanya pahlawan tidak
memandang golongan apapun". Padahal, pahlawan justru selama ini
dipandang pada golongan tertentu.
Bahkan, beberapa tokoh pahlawan
Kristen juga diklaim bukan Kristen macam Slamet Rijadi yang dituduh
Kejawen Klenik dan Pattimura yang selama ini dinyatakan sebagai penganut
Kristen dengan nama asli Thomas Mattulessy, dipelintir jadi penganut
Islam dengan nama asli Ahmad Lussy. Hal itu pula yang juga terjadi pada
artikel Pattimura di WBI, meskipun di Wikipedia bahasa Inggris sendiri
Pattimura masih dinyatakan dalam versi Thomas Mattulessy. Tak hanya itu,
bahkan pernyataan bahwa Pattimura adalah Kristen selama ini dituduh
sebagai de-Islamisasi.
Khusus bagi pahlawan Katolik, adapula yang
menuduh bahwa pahlawan-pahlawan Katolik macam Uskup Soegijapranata yang
melawan Belanda (yang dituduh Protestan) bukanlah karena alasan
kemanusiaan melainkan karena sentimen antar Katolik dengan Protestan dan
Katolik sendiri ditindas karena zending Protestan. Ini sungguh munafik !
Jika kata mereka demikian, maka perjuangan pahlawan-pahlawan Hindu,
Buddha, dan Islam sendiri juga adalah hal wajar karena memang ditindas.
Meskipun begitu, saya sendiri tak menampik dengan adanya
pahlawan-pahlawan Protestan.
Ini sungguh menggelikan. Jika mereka
saja tidak menghormati Pahlawan Nasional yang beragama Kristen hanya
karena hal-hal ad hominem seperti itu, maka dengan demikian golongan
Kristen pun juga tak akan pula menghormati tokoh-tokoh pahlawan macam
Ahmad Dahlan, Teuku Umar, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, dlsb.
Alasannya pun beragam, salah satunya adalah tidak melakukan pertolongan
terhadap golongan lain terutama pribumi Kristen. Dalam kata lain, tidak
ada satupun tokoh pahlawan manapun yang mencangkup seluruh golongan
alias hanya pada golongan-golongan tertentu saja.
Selasa, 22 Maret 2016
Kamis, 10 Maret 2016
PERMINTAAN MAAF PAUS FRANSISKUS
Paus Minta Maaf kepada Umat Protestan atas Penganiayaan yang Dilakukan Umat Katolik
ROMA - Paus Fransiskus mengeluarkan permintaan maaf atas
penganiayaan Gereja
Katolik Roma berabad-abad lalu terhadap orang Kristen lainnya. Paus
mengatakan hal itu bersamaan dengan saat Vatikan mengumumkan pada
Senin (25/1/2016) bahwa Paus akan mengunjungi Swedia tahun ini untuk
menandai ulang tahun ke-500 Reformasi Protestan.
Paus Fransiskus meminta umat Protestan dan gereja-gereja Kristen lainnya
untuk memaafkan penganiayaan masa lalu yang dilakukan orang-orang
Katolik. Dia juga meminta umat Katolik untuk memaafkan orang-orang yang
telah menganiaya mereka.
Ketika berbicara pada ibadat vesper tahunan di Basilika Santo Paulus di Roma yang dihadiri para perwakilan dari agama-agama lain, Paus meminta "maaf untuk perilaku yang tidak sesuai ajaran Injil yang dilakukan umat Katolik terhadap orang Kristen dari gereja-gereja lainnya".
Vatikan mengumumkan bahwa pada 31 Oktober mendatang, Paus Fransiskus akan mengunjungi kota Lund di Swedia selatan. Di kota itu, di mana Lutheran World Federation didirikan tahun 1947, Paus akan bergabung dengan umat Lutheran untuk memperingati 500 tahun Reformasi Protestan yang akan diselenggarakan di seluruh dunia tahun depan.
Ketika berbicara pada ibadat vesper tahunan di Basilika Santo Paulus di Roma yang dihadiri para perwakilan dari agama-agama lain, Paus meminta "maaf untuk perilaku yang tidak sesuai ajaran Injil yang dilakukan umat Katolik terhadap orang Kristen dari gereja-gereja lainnya".
Vatikan mengumumkan bahwa pada 31 Oktober mendatang, Paus Fransiskus akan mengunjungi kota Lund di Swedia selatan. Di kota itu, di mana Lutheran World Federation didirikan tahun 1947, Paus akan bergabung dengan umat Lutheran untuk memperingati 500 tahun Reformasi Protestan yang akan diselenggarakan di seluruh dunia tahun depan.
Baca juga: Sejarah Reformasi MARTIN LUTHER
Martin Luther, seorang Jerman, diakui sebagai perintis Reformasi
Protestan tahun 1517. Luther, seorang pastor Kalotik, menulis 95 inti
pandangannya, lalu ditempel di pintu gereja di Wittenberg, yang mengecam
Gereja Katolik karena menjual pengampunan dosa demi uang.
Hal itu menyebabkan sebuah perpecahan, sering kali berupa skisma politik di seluruh Eropa dan kekristenan, mendorong antara lain perang selama 30 tahun, penghancuran biara-biara di Inggris, dan pembakaran sejumlah "bidah" di kedua sisi.
Kalangan Katolik tradisionalis telah menuduh Paus Fransiskus membuat terlalu banyak konsesi terhadap umat Lutheran, terutama dalam "doa bersama" yang kedua pihak akan gunakan dalam peringatan tahun 2017.
Mereka mengatakan doa itu, yang akan digunakan dalam kunjungan Paus ke Lund, berlebihan memuji Luther, yang dikecam sebagai bidaah dan diekskomunikasi dalam Gereja Katolik. Namun, Paus Fransiskus telah membuat dialog dengan agama-agama lain sebagai salah satu ciri khas dari kepausannya.
Paus Fransiskus telah mengunjungi gereja Lutheran di Roma, masyarakat Protestan Waldensian di Italia utara, dan sinagoge di Roma. Tahun ini dia akan menjadi paus pertama yang mengunjungi masjid di ibu kota Italia itu.
Walau para pendahulunya telah mengunjungi gereja-gereja Protestan, Paus Fransiskus telah dikecam kaum tradisionalis yang menuduh dia sedang mengirimkan sinyal yang membingungkan terkait hubungan antar-agama. Mereka juga telah memperdebatkan sejumlah pedoman yang dikeluarkannya bulan ini terkait "doa bersama" itu.
Hal itu menyebabkan sebuah perpecahan, sering kali berupa skisma politik di seluruh Eropa dan kekristenan, mendorong antara lain perang selama 30 tahun, penghancuran biara-biara di Inggris, dan pembakaran sejumlah "bidah" di kedua sisi.
Kalangan Katolik tradisionalis telah menuduh Paus Fransiskus membuat terlalu banyak konsesi terhadap umat Lutheran, terutama dalam "doa bersama" yang kedua pihak akan gunakan dalam peringatan tahun 2017.
Mereka mengatakan doa itu, yang akan digunakan dalam kunjungan Paus ke Lund, berlebihan memuji Luther, yang dikecam sebagai bidaah dan diekskomunikasi dalam Gereja Katolik. Namun, Paus Fransiskus telah membuat dialog dengan agama-agama lain sebagai salah satu ciri khas dari kepausannya.
Paus Fransiskus telah mengunjungi gereja Lutheran di Roma, masyarakat Protestan Waldensian di Italia utara, dan sinagoge di Roma. Tahun ini dia akan menjadi paus pertama yang mengunjungi masjid di ibu kota Italia itu.
Walau para pendahulunya telah mengunjungi gereja-gereja Protestan, Paus Fransiskus telah dikecam kaum tradisionalis yang menuduh dia sedang mengirimkan sinyal yang membingungkan terkait hubungan antar-agama. Mereka juga telah memperdebatkan sejumlah pedoman yang dikeluarkannya bulan ini terkait "doa bersama" itu.
Borate Caeli dari kalangan tradisionalis mengatakan, "Reformasi dan
Martin Luther berulang kali dipuji, sementara Kontra-Reformasi dan para
paus dan orang-orang kudus dari abad ke-16 berlalu dalam keheningan."
Dialog teologis antara Katolik Roma dan Lutheran dimulai pada akhir tahun 1960-an setelah Konsili Vatikan II. Namun, umat Katolik dan Lutheran secara resmi masih tidak diizinkan untuk menerima komuni dalam ibadat di masing-masing gereja.
Ketika mengunjungi gereja Lutheran di Roma tahun lalu, kalangan tradisionalis menyerang Fransiskus. Pasalnya, ketika itu, saat menjawab sebuah pertanyaan, Paus Fransiskus menyarankan bahwa seorang perempuan Lutheran yang menikahi seorang pria Katolik bisa memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menerima komuni di gereja suaminya.
Dialog teologis antara Katolik Roma dan Lutheran dimulai pada akhir tahun 1960-an setelah Konsili Vatikan II. Namun, umat Katolik dan Lutheran secara resmi masih tidak diizinkan untuk menerima komuni dalam ibadat di masing-masing gereja.
Ketika mengunjungi gereja Lutheran di Roma tahun lalu, kalangan tradisionalis menyerang Fransiskus. Pasalnya, ketika itu, saat menjawab sebuah pertanyaan, Paus Fransiskus menyarankan bahwa seorang perempuan Lutheran yang menikahi seorang pria Katolik bisa memutuskan bagi dirinya sendiri untuk menerima komuni di gereja suaminya.
Rekonsiliasi
Sekretaris Jenderal LWF, Martin Junge, mengatakan bahwa perpecahan antara Katolik dan Lutheran merupakan persoalan masa lalu.
"Saya
yakin bahwa dengan berupaya mewujudkan rekonsiliasi antara Lutheran dan
Katolik, kita berusaha mewujudkan keadilan, perdamaian, dan kerukunan
di dunia yang terpecah-belah oleh konflik dan kekerasan," ujarnya dalam
pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.
Acara di Lund ialah
bagian dari proses dialog antara gereja Katolik dan Lutheran, yang
berusaha menyepakati penyebab Reformasi. Kedua gereja sepakat pada tahun
1999 dalam pernyataan bersama tentang persoalan teologi yang menjadi
akar pergolakan tersebut.
Di antara persoalan itu adalah
pertanyaan apakah manusia dapat masuk surga dengan amal baik ataukah
keselamatan hanya datang lewat kasih sayang Tuhan.
Walikota Bekasi: Walau Ditembak Kepala Saya, Tak Akan Cabut Izin Gereja Santa Clara
BEKASI -
Aksi demonstrasi Forum Silaturahim Masjid dan Mushola (FSMM) warga Duta
Harapan, Telaga Mas, Bekasi Utara di Kantor Walikota berakhir buntu.
Usai menemui
Walikota Bekasi DR Rahmat Effendi atau akrab disapa Pepen, Ustadz Abdul
Kadir Aka dari FPI Bekasi Raya menyatakan bahwa hasil pertemuan menemui
titik buntu (status quo).
"Telah
berlangsung negosiasi yang cukup alot karena kita minta cabut (izin
pendirian Gereja Santa Clara). Namun Pepen ga mau. Sampai menghasilkan
dua point, yaitu ada kesepakatan pertama bersifat Status quo dan tidak
ada kegiatan. Yang kedua, verifikasi ulang." ujar Ustadz Abdul Kadir
Aka.
Ia menambahkan,
"Artinya Walikota Pepen pasang badan. Dia pasang badan, walau ditembak
kepala saya tidak akan saya cabut", ujar Ustadz Aka menirukan
perkataan Rahmat Effendi.
Tak Ada Manipulasi Data, IMB Gereja Santa Clara Sah Secara Hukum
Walikota Bekasi bersikukuh tidak akan mencabut IMB Gereja Santa Clara karena prosedur IMB tersebut sudah benar dan sesuai seperti yang disyaratkan.
“Pemkot rekomendasikan tidak ada kecacatan hukum dalam proses perizinan Gereja Santa Clara, namun untuk sementara dalam status quo,” kata Rahmat Effendi.
Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bekasi, Hasnul Khalid,
mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi ihwal pembangunan
Gereja Santa Clara di Kecamatan Bekasi Utara, karena semua prosedur
sudah ditempuh pihak gereja.
"Kami sudah verifikasi ke lapangan," kata Hasnul, Selasa, 11 Agustus 2015. Hasilnya, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta jemaat gereja minimal 90 orang.
Verifikasi di lapangan dengan cara mengecek satu per satu warga berikut identitasnya. Hasilnya cukup valid, tak ada manipulasi data selama proses pembuatan izin tersebut. "Kami foto semuanya," kata Hasnul.
"Kami sudah verifikasi ke lapangan," kata Hasnul, Selasa, 11 Agustus 2015. Hasilnya, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta jemaat gereja minimal 90 orang.
Verifikasi di lapangan dengan cara mengecek satu per satu warga berikut identitasnya. Hasilnya cukup valid, tak ada manipulasi data selama proses pembuatan izin tersebut. "Kami foto semuanya," kata Hasnul.
Diduga para pendemo Gereja Santa Clara bukan berasal dari warga sekitar
Gereja Santa Clara karena warga sekitar sudah menyetujui dibangunnya
gereja tersebut.
Menurut dia, di tingkat kelurahan dan kecamatan juga dibentuk tim rencana pembangunan itu. Hasilnya, menyetujui dibangun Gereja Santa Clara di RW 6, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara. Terakhir, perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. "Semua sudah melalui prosedur, tak ada masalah," kata dia.
Hasnul membantah isu yang dihembuskan ormas Islam bahwa gereja yang akan dibangun tersebut merupakan terbesar se-Asia Tenggara. Adapun, lahan yang dipakai seluas 6.000 meter persegi, sedangkan yang dipakai bangunan gereja hanya mencapai 1.500 meter persegi. "Lagi pula di Bekasi Utara belum ada gereja katolik, sementara jumlah jemaat sekitar 2.000-an," kata dia.
Soalnya, selama ini masyarakat beragama Katolik di daerah Bekasi Utara beribadah di rumah-rumah atau ruko. Dengan adanya, gereja itu, para jemaat Katolik bisa ditertibkan dan pindah ke gereja. "Kalau ibadah di rumah dan ruko, rentan terjadi gesekan," kata dia.
Walaupun begitu
kalangan ormas Islam menuding pihak Gereja Santa Clara telah
memanipulasi tanda tangan warga sekitar. Mereka bersikukuh jika IMB
Santa Clara itu harus dicabut bagaimanapun caranya.
"Alasan kami menolak pembangunan gereja tersebut, karena Gereja Santa
Clara berdiri di antara umat muslim, tak ada satu pun umat Katolik di
sana. Telah memanipulasi data persoal perizinan," ujar koordinator
demonstrasi, Taslim Hidayatullah.
Padahal fakta di lapangan,
jumlah umat Gereja Katolik Santa Clara, Paroki Bekasi Utara mencapai
12.500 jiwa dan hingga kini belum memiliki gereja sendiri.
Sungguh alasan takut kristenisasi
adalah alasan yang konyol dan tak berdasar. Perlu diketahui, Gereja
Santa Clara dibangun sebagai tempat ibadah bagi sekitar 12 ribu umat
Katolik yang hingga saat ini belum memiliki gereja.
“Umat Santa Clara sekarang 12.500 jiwa dan sekarang tidak mempunyai gereja,” kata seorang umat Gereja
Santa Clara yang menjaga di sekitar lahan Gereja Katolik Santa Clara.
Ormas Islam menolak berdirinya Gereja Santa Clara karena takut jika ada
gereja di tengah-tengah pesantren akan membuat akidah umat islam
tergoncang dan menjadi murtad.
Ustadz Aang
Kunaifi, tokoh Islam Bekasi Utara selaku perwakilan dari pengasuh Pondok
Pesantren At-Taqwa yang didirikan oleh Almarhum KH Noer Ali,
menjelaskan, bahwa pembangunan Gereja Santa Clara yang berada di tengah
perkampungan Muslim dan pondok pesantren sangat meresahkan warga.
“Kalau mereka
membangun Gereja Santa Clara motivasinya apa? Gereja Santa Clara itu
terletak di antara pesantren At-Taqwa dan pesantren An-Nur, itu
pesantren besar di Bekasi Utara, di tengah-tengah bercokol gereja besar,
itu yang membuat masyarakat gerah dan menolak, agar Santa Clara ini
tidak diizinkan berdiri,” ujarnya di sela-sela aksi demonstrasi menolak
Gereja Santa Clara.
Ustadz Aang juga menuduh jika di balik pembangunan Gereja Santa Clara terdapat aksi pemurtadan Kristenisasi berkedok kegiatan sosial.
“Dengan adanya
kepedulian sosial tapi ternyata mereka di dalamnya menyanyi lagu-lagu
gereja, anak-anak kecilnya, pembagian sembako kepada orang dhuafa,
ternyata di dalamnya ada misi. Sama seperti kita membangun masjid,
bagaimana orang yang tadinya tidak shalat jadi shalat. Seperti mereka
juga membangun gereja, ketika gereja mereka bangun pasti misinya
Kristenisasi,” jelasnya.
Sabtu, 05 Maret 2016
peran GEREJA dalam kemajemukan INDONESIA
Peran Gereja dalam kemajemukan Indonesia
03/03/2010Berikut ini adalah sambutan Sekjen KWI Mgr Johannes Pujasumatra pada Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Cisarua, Bogor, Senin, 1 Maret 2010.
Pokok pikiran yang diutarakan adalah “meneguhkan peran Gereja di tengah masyarakat majemuk Indonesia.”
Gereja diajak agar “Bersama-sama seluruh komponen bangsa, wewujudkan masyarakat majemuk Indonesia yang berkeadaban, inklusif, adil, damai dan demokratis.’
Sambutan selengkapnya:
Yang terhormat Menteri Agama RI, Bp. Surya Dharma Ali,
Yang terhormat Ketua Umum PGI, dan peserta Sidang Majelis Pekerja Lengkap PGI,
PERAN GEREJA DI TENGAH MASYARAKAT MAJEMUK INDONESIA
Deskripsi tentang Gereja di Indonesia
Untuk menegaskan peran gereja-gereja di Indonesia perlu dideskripsikan tentang realitas Indonesia. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ada tiga faktor pokok yang berwarnai realitas Indonesia. 1. Kemajemukan beragama, 2. Kemajemukan budaya, dan 3.Kemiskinan.
1. Kemajemukan beragama:
Kemajemukan beragama terjadi karena di Indonesia ada berbagai macam agama. “Being religious in Indonesia is being interreligious.” Beragama di Indonesia berarti beragama bersama dengan umat beragama lain. Karena itu, dialog interreligious tidak dapat lagi dikatakan suatu pilihan, tetapi suatu keniscayaan untuk membangun Indonesia masa depan. Dalam berbagai kesempatan saya menegaskan bahwa dialog adalah cara dewasa dan cara cerdas menjadi Indonesia.
2. Kemajemukan budaya:
Kekristenan memuat dalam diri Kristus firman Allah yang telah menjadi manusia, dan diam di tengah kita. Inkarnasi firman menjadi pola inkulturasi. Agar benih firman berakar mendalam menjadi Indonesia, pembudayaan iman menjadi strategi untuk evangelisasi, pewartaan kabar suka cita bagi orang Indonesia, agar orang Indonesia berhati Kristus dan menampakkan wajah Kristus yang tidak asing bagi budaya majemuk di Indonesia.
3. Kenyataan kemiskinan
Kenyataan kemiskinan menjadi tantangan berat bagi perutusan murid-murid Kristus. Tantangan itu semakin berat karena kemiskinan pada zaman sekarang bersifat struktural, menjadi membuahkan ketidakadilan yang bersifat struktural pula. Gereja yang kita bangun seharusnya adalah Gereja orang-orang miskin, yang peduli dan peka pada mereka yang menjadi korban ketidakadilan struktural.
Karena itu, agar Gereja sungguh berperan di Indonesia, Gereja harus menjadi Gereja yang berdialog dengan umat berbagai agama, melalui budaya-budaya sebagai strategi, dan berpihak kepada mereka yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir dengan pemberdayaan, agar kabar sukacita Injil diwartakan.
Keprihatinan bersama
Agar Gereja sungguh berperan untuk mengubah realitas Indonesia sesuai dengan kehendak Tuhan, kerjasama merupakan keharusan. Kita telah membangun kerjasama tersebut untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah Indonesia pada tingkat pusat maupun daerah. Saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang beberapa waktu yang lalu mengikuti Rapat Dengar Pendapat pada Komisi III DPR RI. Pokok-pokok gagasan saya, saya utarakan sbb.:
Selasa, 9 Februari 2010, mulai jam 14.00 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Didampingi oleh teman dari Komisi HAK KWI dan beberapa teman Tim Advokasi Pembangunan Gereja Stasi Santa Maria Kota Bukit Indah – Purwakarta selaku Uskup Keuskupan Bandung dan Sekretaris Jendral Konferensi Waligereja Indonesia saya datang menyampaikan keprihatinan kami berkaitan dengan kerukunan hidup beragama.
1. Kita bersyukur bahwa hidup di Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945, yang berasaskan Pancasila. Seharusnya seluruh warga negara memiliki logika konstitusional.
2. Namun, dalam kenyataannya kami mengalami keprihatinan mendalam berkaitan dengan kerukunan antarumat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
3. Persatuan Bersama Dua Menteri No. 9/2006, No. 8/2006 diundangkan sebagai solusi terhadap keprihatinan tersebut. Namun, kenyataannya tidak.
4. Kenyataannya, pelaksanaan Peraturan Bersama Dua Menteri sangat ditentukan oleh oknum pemegang kekuasaan (jabatan pemerintah, jumlah, kekerasan). Sementara berkembang semangat komunalisme, sektarianisme, dan primordialisme. Kenyataan tersebut menjadi semakin menyedihkan ketika otonomi daerah dimengerti secara tidak tepat.
5. Peraturan Bersama tidak berdaya dihadapkan pada penguasa setempat, timbullah berbagai kasus di berbagai tempat.
Demikianlah dengar pendapat pada Rapat Komisi III DPR RI.
Gereja signifikan dan relevan
Masih saya ingat betul apa isi pokok pembicaraan almarhum Bp. Eka Dharmaputra tentang peran Gereja di Indonesia yang saya dengar ketika menyampaikan pemaparannya dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2005.
Dua kata kunci: signifikan, dan relevan. Kalau Gereja hendak sungguh berperan di Indonesia, maka Gereja harus signifikan dan relevan. Signifikan berarti bahwa Gereja harus bermaknya bagi umatnya sendiri. Karena imannya umat bertumbuh semakin dewasa dalam Kristus. Dan, Gereja juga harus relevan. Relevan berarti bahwa Gereja juga harus bermakna bagi kehidupan Indonesia. Kehadirannya tidak menjadi ancaman, tetapi menjadi berkah.
Terinspirasi dari sikap orang Samaria yang baik, umat Kristiani seharusnya bersikap sama terhadap sesamanya. Jalan dari Yerusalem adalah jalan tidak peduli, acuh tak acuh terhadap korban. Sebaliknya jalan dari Yeriko ke Yerusalem adalah jalan kepedulian, yang ditunjukkan oleh orang Samaria terhadap korban.
Hidup kita adalah suatu perjalanan. Kita berjalan bersama dengan yang lain, sesama kita. Semoga dalam perjalanan hidup ini kita memiliki hati yang mudah tergerak oleh belaskasihan kepada sesama kita.
Selamat ber-Sidang selama hari-hari Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.
Dalam terang firman Tuhan, “Tuhan itu baik kepada semua orang” (Mzm 145:91)
Strategi: Bersama-sama Seluruh Komponen Bangsa, Mewujudkan Masyarakat Majemuk Indonesia yang Berkeadaban, Inklusif, Adil, Damai dan Demokratis.
peran GEREJA dalam NEGARA
Gereja yang Bermasyarakat dan Bernegara
Berdasarkan Spiritualitas Hati Yesus yang Lembut dan Murah Hati
Berdasarkan Spiritualitas Hati Yesus yang Lembut dan Murah Hati
Gereja
adalah persekutuan orang beriman yang hidup di tengah-tengah kehidupan
bermasyarakat secara universal. Gereja tidak hidup di dalam dunia yang
menjadi miliknya sendiri, melainkan dalam dunia milik bersama. Dunia
yang dimiliki oleh masyarakat yang majemuk dan pluralistik.
Namun
demikian, Gereja juga merupakan suatu lembaga keagamaan yang mempunya
tempat dan peranannya dalam masyarakat, sehingga sebagai keseluruhan,
Gereja juga dituntut untuk memperlihatkan Spiritualitas Hati Yesus yang
lembut dan murah hati kepada masyarakat secara luas. Hal itu dapat
terjadi apabila Gereja secara publik tampil di tengah-tengah masyarakat.
Dan penampilan itu terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai perwujudan
iman, dan sebagai pengungkapan iman.
Perwujudan
iman, dalam bentuk kegiatan sosial Gereja, berarti partisipasi
kelompok-kelompok atau organisasi Katolik dalam usaha pembangunan dan
perkembangan masyarakat. Dalam usahanya tersebut, Gereja harus mampu
mempraktikkan pelayanan Kristus yang lembut dan murah hati dan
ditanamkan dalam kehidupan masyarakat yang umum. Meskipun seringkali hal
tersebut dinilai sebagi usaha ”kristenisasi”, sesungguhnya tidak ada
sesuatu yang khas Kristiani, selain semangat pengabdiannya yang
berdasarkan pada spritualitas Yesus yang lembut dan murah hati.
Sementara
itu, hubungan antara Gereja dan negara didasarkan pada pengakuan satu
sama lain tentang kedudukan masing-masing. Gereja mengakui otonomi
negara di bidang hidup bermasyarakat demi kesejahteraan rakyat
seluruhnya. Namun demikian, Gereja menyadari panggilannya dan ingin
mempunyai keleluasaan demi kesejahteraan semua dan masing-masing warga
masyarakat, dan demi keselamatan manusia secara sempurna, melayani
kebutuhan mereka, terutama yang bersifat rohani, tetapi juga yang
bersifat jasmani demi perkembangan mereka secara menyeluruh.
Hubungan
Gereja dengan negara tidak melulu, bahkan tidak terutama berlangsung di
tingkat institusional atau kelembagaan, tetapi juga dalam bekerjasama
dengan semua golongan dan masyarakat dan pemerintah demi kesejahteraan
seluruh bangsa.
Dalam
rangka hubungan antara Gereja dan negara, Gereja berharap agar dalam
usaha pembangunan, Gereja mampu melihat peranannya yang khas dalam usaha
membangun mentalitas sehat, memberi motivasi yang tepat, kuat serta
mengena, membina sikap dedikasi dan kesungguhan, menyumbangkan etika
pembangunan serta memupuk sikap optimistis dan membangun sikap kritis
konstruktif.
Selain
itu, sesuai dengan perutusan Kristus, Gereja merasa solider dengan kaum
miskin, lemah dan tersingkir. Bersama-sama dengan negara maupun secara
pribadi, Gereja membantu mereka yang mau tanpa membedakan latar belakang
mereka. Di sinilah kelihatan perwujudan spritualitas Yesus yang lembut
dan murah hati.
PERANAN GEREJA dalam DUNIA
PERANAN GEREJA DALAM DUNIA ZAMAN SEKARANG
40. (Hubungan timbal-balik antara Gereja dan Dunia)Segala sesuatu yang telah kami uraikan tentang martabat pribadi manusia, tentang masyarakat manusia, dan tentang arti mendalam kegiatan manusia, merupakan dasar bagi hubungan Gereja dan dunia, dan landasan bagi dialog timbal-balik antara keduanya. Maka sekarang dalam bab ini, dengan mengandaikan semuanya yang oleh Konsili ini telah dipaparkan tentang misteri Gereja, yang merupakan bahan refleksi yakni Gereja sejauh hadir di dunia, hidup bersamanya dan bertindak di dalamnya.
Gereja berasal dari cinta kasih Bapa yang kekal, didirikan oleh Kristus Penebus dalam kurun waktu, dan di himpun dalam Roh Kudus. Gereja itu mempunyai tujuan penyelamatan dan eskatologis, yang hanya dapat tercapai sepenuhnya di zaman yang akan datang. Ada pun Gereja yang sudah hadir di dunia ini, terhimpun dari orang-orang yang termasuk warga masyarakat dunia. Mereka itu di panggil, supaya sudah sejak dalam sejarah umat manusia ini sudah membentuk keluarga putera-puteri Allah, yang terus menerus harus berkembang hingga kedatangan Tuhan. Keluaraga itu terhimpun demi harta-harta sorgawi, dan diperkaya dengannya. Keluarga itu oleh Kristus “disusun dan di atur di dunia ini sebagai serikat”, dan “dilengkapi dengan sarana-sarana yang tepat untuk mewujudkan persatuan yang nampak dan bersifat sosial. Begitulah Gereja, sekaligus kelompok yang nampak dan persekutuan rohani”, menempuh perjalanan bersama dengan seluruh umat manusia, dan bersama dengan dunia mengalami nasib keduniaan yang sama. Gereja hadir ibarat ragi dan bagaikan penjiwa masyarakat manusia, yang harus diperbaharui dalam Kristus dan diubah menjadi keluarga Allah.
Adapun bahwa masyarakat duniawi dan sorgawi itu saling merasuki, hanyalah dapat di tangkap dalam iman, bahkan tetap merupakan misteri sejarah manusia, yang hingga perwahyuan sepenuhnya kemuliaan putera-puteri Allah dikeruhkan oleh dosa. Seraya mengejar keselamatan sebagai tujuannya sendiri, Gereja bukan hanya menyalurkan kehidupan ilahi kepada manusia, melainkan dengan cara tertentu juga memancarkan pantulan cahaya-Nya ke seluruh dunia, terutama dengan menyembuhkan dan mengangkat martabat pribadi manusia, dengan meneguhkan keseluruhan masyarakat manusia. Dan dengan memberi makna serta arti yang lebih mendalam kepada kegiatan manusia. Segenap persekutuannya, merasa mampu berjasa banyak, untuk lebih memanusiawikan keluarga manusia beserta sejarahnya.
Kecuali itu Gereja katolik dengan senang hati menyatakan penghargaannya yang tertinggi terhadap apa saja yang untuk menunaikan tugas yang sama telah dan tetap masih dijalankan serentak oleh Gereja-Gereja kristen atau jemaat-jemaat gerejawi lainnya. Sekaligus Gereja merasa sungguh yakin, bahwa dalam banyak hal dan dengan pelbagai cara ia dapat membantu dunia, baik setiap orang perorangan maupun oleh masyarakat manusia, berkat bakat-kemampuan maupun kegiatan mereka, untuk merintis jalan bagi Injil. Di sini diuraikan beberapa asas umum untuk secara tepat mengintensifkan pertukaran serta bantuan timbal-balik di bidang-bidang, yang dengan cara tertentu dihadapi bersama oleh Gereja dan dunia.
41. (Bantuan yang oleh Gereja mau diberikan kepada setiap orang)
Manusia zaman sekarang sedang berusaha mengembangkan kepribadiannya secara lebih penuh dan semakin mengenal serta mau menegakkan hak-haknya. Adapun kepada Gereja dipercayakan untuk menyiarkan misteri Allah, yang merupakan tujuan terakhir manusia. Maka Gereja sekaligus menyingkapkan kepada manusia makna keberadaannya sendiri, dengan kata lain, kebenaran yang paling mendalam tentang manusia. Sesungguhnya Gereja menyadari, bahwa hanya Allah yang diabdinyalah, yang dapat memenuhi keinginan-keinginan hati manusia yang terdalam, dan tidak akan pernah mencapai kepuasan sepenuhnya dengan apa saja yang disajikan oleh dunia. Selain itu Gereja menyadari, bahwa manusia tiada hentinya di dorong oleh Roh Allah, dan karena itu tidak akan pernah acuh tak acuh belaka terhadap masalah keagamaan. Itu memang terbukti juga bukan saja oleh pengalaman abad-abad yang silam, melainkan juga oleh aneka macam kesaksian zaman sekarang. Sebab manusia selalu akan ingin mengetahui, setidak-tidaknya secara samar-samar, manakah arti hidupnya, kegiatannya dan kematiannya. Kehadiran Gereja sendiri mengingatkan akan masalah-masalah itu. Akan tetapi hanya Allah, yang menciptakan manusia menurut gambar-Nya, dan menebusnya dari dosalah, yang memberi jawaban paripurna kepada soal-soal itu, yakni melalui perwahyuan dalam Kristus Putera-Nya yang telah menjadi manusia. Barang siapa mengikuti Kristus Manusia sempurna, juga akan menjadi manusia yang lebih utuh.
Bertumpu pada iman itu Gereja dapat mengamankan martabat kodrat manusia terhadap semua kegoncangan pendapat-pendapat, misalnya yang terlalu meremehkan tubuh manusia atau menyanjung-nyanjungnya secara berlebihan. Oleh hukum manusiawi mana pun juga martabat pribadi dan kebebasan manusia tidak dapat dijamin keutuhannya sedemikian baik seperti oleh Injil Kristus, yang dipercayakan kepada gereja. Sebab Injil itu memakhlumkan dan mewartakan kebebasan putera-puteri Allah, menolak setiap perbudakan yang pada dasarnya bersumber pada dosa, menghormati dengan sungguh-sungguh martabat suara hati beserta keputusannya yang bebas, tiada hentinya mengingatkan, bahwa semua bakat manusia harus disuburkan demi pengabdian kepada Allah dan sesama, dan akhirnya mempercayakan siapa saja kepada cinta kasih semua orang. Itu memang sesuai dengan hukum dasar tata-kristiani. Sebab memang Allah yang sama itu sekaligus Penyelamat dan Pencipta, lagi pula hanya ada satu Tuhan bagi sejarah manusia dan sejarah keselamatan. Tetapi dalam tata-ilahi itu juga otonomi yang sewajarnya bagi makhluk, dan terutama bagi manusia tidak dihapus, justru malahan dikembalikan kepada martabatnya, dan dikukuhkan dalamnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Injil yang dipercayakan kepadanya, Gereja mewartakan hak-hak manusia, dan mengakui serta menjunjung tinggi dinamisme zaman sekarang, yang di mana-mana mendukung hak-hak itu. Tetapi gerakan itu perlu dijiwai oleh semangat Injil dan dilindungi terhadap setiap bentuk otonomi yang palsu. Sebab kita dapat tergoda untuk beranggapan, seolah-olah hak-hak pribadi kita hanya terjamin sepenuhnya, bila kita dibebaskan dari setiap norma Hukum ilahi. Tetapi dengan cara itu martabat pribadi manusia takkan diselamatkan, justru malahan akan runtuh.
42. (Bantuan yang diusahakan oleh Gereja untuk diberikan kepada masyarakat manusia)
Persatuan keluarga manusia amat diteguhkan dan dilengkapi oleh kesatuan keluarga putera-puteri Allah yang didasarkan pada Kristus.
Adapun misi khusus, yang oleh kristus telah dipercayakan kepada Gereja-Nya, tidak terletak di bidang politik, ekonomi atau sosial; sebab tujuan yang telah di tetapkan-Nya untuk Gereja bersifat keagamaan. Tentu saja dari misi keagamaan itu sendiri muncullah tugas, terang dan daya-kekuatan, yang dapat melayani pembentukan dan peneguhan masyarakat manusia menurut Hukum ilahi. Begitu pula bilamana diperlukan menurut situasi semasa dan setempat, misi itu dapat, bahkan wajib juga membangkitkan kegiatan untuk melayani semua orang, terutama karya-karya bagi mereka yang sangat membutuhkannya, misalnya amal belas kasihan, dan sebagainya.
Selain itu Gereja mengakui apa pun yang serba baik dalam gerak pembangunan masyarakat zaman sekarang: terutama perkembangan menuju kesatuan, kemajuan sosialisasi yang sehat dan solidaritas kewarganegaraan dan ekonomi. Sebab pengembangan kesatuan selaras dengan misi Gereja yang paling dalam, karena Gereja itu “dalam Kristus bagaikan Sakramen, yakni tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia. Begitulah Gereja menunjukkan kepada dunia, bahwa kesatuan sosial lahiriah yang sejati bersumber pada persatuan budi dan hati, artinya pada iman dan cinta kasih, yang dalam Roh Kudus secara tak terceraikan mendasari kesatuan Gereja. Sebab kekuatan yang Gereja mampu resapkan ke dalam masyarakat manusia zaman sekarang, berupa iman dan cinta kasih, yang dihayati secara efektif, bukan berdasarkan suatu kekuasaan lahiriah yang dijalankan melalui upaya-upaya manusiawi melulu.
Kecuali itu berdasarkan misi dan hekekatnya Gereja tidak terikat pada bentuk Khas kebudayaan manusiawi atau sistem politik, ekonomi atau sosial manapun juga. Maka berdasarkan sifat universalnya itu Gereja dapat menjadi tali pengikat yang erat sekali antara pelbagai masyarakat dan bangsa manusia, asal mereka mempercayai Gereja, dan sungguh-sungguh mengakui kebebasannya yang sejati untuk menunaikan misinya itu. Oleh karena itu Gereja mengingatkan putera-puterinya, tetapi juga semua orang, supaya mereka dalam semangat kekeluargaan putera-puteri Allah mengatasi segala perselisihan antar bangsa maupun antar suku, dan meneguhkan dari dalam persekutuan-persekutuan manusiawi.
Jadi apa pun yang serba benar, baik dan adil dalam bermacam ragam lembaga, yang telah dan tiada hentinya dibentuk oleh bangsa manusia, itu semua sangat dihormati oleh Konsili. Selain itu dinyatakannya juga, bahwa Gereja hendak membantu dan memajukan semua lembaga semacam itu, sejauh itu tergantung padanya dan dapat digabungkan dengan misinya. Yang paling diinginkan oleh Gereja yakni untuk mengabdi kepada kesejahteraan semua orang, dan dapat mengembangkan diri dengan bebas di bawah pemerintahan mana pun, yang mengakui hak-hak asasi pribadi dan keluarga serta kebutuhan-kebutuhan akan kesejahteraan umum.
43. (Bantuan yang diusahakan oleh Gereja melalui umat kristen bagi kegiatan manusiawi)
Konsili mendorong umat kristiani, warga negara kedua pemukiman, supaya dijiwai oleh semangat Injil mereka berusaha menunaikan dengan setia tugas-kewajiban mereka di dunia. Menyimpanglah dari kebenaran mereka, yang tahu bahwa di sini kita tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap, melainkan mencari pemukiman yang akan datang, dan karena itu mengira dapat melalaikan tugas-kewajiban mereka di dunia, tanpa mengindahkan, bahwa justru karena iman sendiri mereka lebih terikat kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas itu, menurut panggilan mereka masing-masing. Akan tetapi tidak kalah sesatlah mereka, yang sebaliknya beranggapan, bahwa mereka dapat sejauh itu membenamkan diri ke dalam urusan-urusan duniawi, seolah-olah itu semua terceraikan sama sekali dari hidup keagamaan, berdasarkan anggapan seakan-akan agama itu melulu berarti melakukan kegiatan peribadatan serta sejumlah kewajiban moral semata-mata. Perceraian antara iman yang diikrarkan dan hidup sehari-hari banyak orang harus dipandang sebagai sesuatu yang cukup gawat pada zaman sekarang ini. Batu sandungan itu dalam Perjanjian Lama sudah ditentang dengan sengitnya oleh para Nabi; apalagi dalam Perjanjian Baru Yesus Kristus sendiri mengancamnya dengan siksaan-siksaan yang berat. Oleh karena itu janganlah secara salah kegiatan kejuruan dan sosial di satu pihak dipertentangkan terhadap hidup keagamaan di pihak lain. Dengan mengabaikan tugas-kewajibannya di dunia ini orang kristiani melalaikan tugas-kewajibannya terhadap sesama, bahkan mengabaikan Allah sendiri, dan membahayakan keselamatan kekalnya. Lebih tepat hendaklah umat kristiani bergembira, bahwa mereka mengikuti teladan Kristus yang hidup bertukang, dan dapat menjalankan segala kegiatan duniawi, sambil memperpadukan semua usaha manusiawi, kerumah-tanggaan, kejuruan, usaha dibidang ilmu pengetahuan maupun tehnik dalam suatu sintesa yang hidup-hidup dengan nilai-nilai keagamaan, yang menjadi norma tertinggi untuk mengarahkan segala sesuatu kepada kemuliaan Allah.
Secara khas – meskipun tidak eksklusif – tugas kewajiban maupun kegiatan keduniaan (sekular) termasuk kewenangan kaum awam. Maka bila mereka secara perorangan maupun kolektif, bertindak sebagai warga dunia ini, hendaknya mereka jangan hanya mematuhi hukum-hukum yang khas bagi masing-masing bidang kerja, melainkan hendaknya berusaha juga meraih kemahiran yang sungguh bermutu dibidang itu. Hendaklah mereka dengan sukarela bekerja sama dengan sesama yang mengejar tujuan-tujuan yang sama. Hendaknya mereka mengakui tuntutan-tuntutan iman serta dikuatkan olehnya, dan tanpa ragu-ragu – bila diperlukan – merekayasa usaha-usaha baru dan mewujudkannya. Termasuk kewajiban bagi suarahati mereka yang sudah terbentuk dengan baik, untuk mengusahakan supaya hukum ilahi tertanamkan dalam kehidupan kota duniawi ini. Adapun dari para imam kaum awam hendaknya mengharapkan penyuluhan dan kekuatan rohani. Tetapi janganlah mereka menyangka, seolah-olah para gembala mereka selalu sedemikian ahli, sehingga – bila muncul soal manapun, juga yang cukup berat sekalipun, – para gembala itu mampu langsung memberikan pemecahannya yang konkrit, atau seakan-akan para imam diutus untuk itu. Lebih tepat hendaklah kaum awam dalam terang kebijaksanaan kristiani dan seraya mengindahkan dengan cermat ajaran Magisterium, sanggup memainkan peranan mereka sendiri.
Acap kali dalam situasi tertentu pandangan kristiani sendiri akan menjuruskan mereka ke arah pemecahan tertentu pula. Tetapi orang-orang beriman lainnya, dengan hati yang tak kalah tulus, seperti cukup sering terjadi dan memang sewajarnya juga, akan mempunyai pandangan yang berbeda tentang hal yang sama. Bila pemecahan-pemecahan yang diajukan oleh pihak satu dan lainnya, juga tanpa disengaja oleh pihak-pihak itu, oleh banyak orang dengan mudah dikaitkan dengan warta Injil, mereka harus ingat bahwa dalam hal-hal itu tak seorang pun boleh secara eksklusif mengklaim kewibawaan Gereja bagi pandangannya sendiri. Melainkan hendaknya mereka selalu berusaha saling memberi penjelasan melalui musyawarah yang tulus, sambil tetap saling mengasihi dan terutama mengindahkan kesejahteraan umum.
Ada pun kaum awam, yang dalam seluruh kehidupan Gereja harus memainkan peranan aktif, tidak hanya wajib meresapi dunia dengan semangat kristiani, melainkan dipanggil juga untuk dalam segalanya menjadi saksi Kristus ditengah masyarakat manusia.
Sedangkan para Uskup, yang dipercayai untuk tugas memimpin Gereja Allah, bersama imam-imam mereka hendaknya menyiarkan warta Kristus sedemikian rupa, sehingga semua kegiatan umat beriman didunia di limpahi cahaya Injil. Selain itu hendaklah semua gembala menyadari, bahwa dengan perilaku serta kesibukan-kesibukan mereka sehari-hari mereka menampilkan kepada dunia citra Gereja tertentu, yang bagai khalayak ramai menjadi pedoman untuk menilai kekuatan dan kebenaran warta kristiani. Hendaknya, melalui perihidup maupun kata-kata, mereka bersama kaum religius serta umat beriman mereka, memperlihatkan bahwa Gereja dengan kehadirannya saja, beserta semua kurnia yang ada padanya, merupakan sumber yang tak kunjung mengering bagi keutamaan-keutamaan, yang sangat dibutuhkan oleh dunia zaman sekarang. Hendaklah mereka dengan tekun belajar meraih kecakapan sedemikian rupa, sehingga mampu memainkan peranan mereka dalam menjalin dialog dengan dunia serta orang-orang yang berpandangan bermacam-ragam. Tetapi terutama hendaklah mereka memperhatikan pesan Konsili ini: “Karena sekarang ini umat manusia merupakan semakin merupakan kesatuan di bidang kenegaraan, ekonomi dan sosial, maka makin perlu pulalah para imam bersatu padu dalam segala usaha dan karya dibawah bimbingan para Uskup dan Imam Agung Tertinggi. Hendaklah mereka menyingkirkan apa saja yang menimbulkan perpecahan, supaya segenap umat manusia dibawa kedalam kesatuan keluarga Allah.
Sungguh pun Gereja berkat kekuatan Roh Kudus telah tetap menjadi mempelai yang setia terhadap Tuhannya, dan tak pernah berhenti menjadi tanda keselamatan di dunia, tetapi sungguh di sadari pula, bahwa diantara para anggotanya, klerus maupun awam, dari abad-ke-abad ada saja yang tidak setia kepada Roh Allah. Juga pada zaman kita sekarang gereja mengetahui, betapa besar kesenjangan antara warta yang disiarkannya dan kelemahan manusiawi mereka yang diserahi Injil. Entah bagaimana pun sejarah menilai ketidak-setiaan itu, kita harus menyadarinya dan dengan gigih memeranginya, supaya jangan merugikan penyiaran Injil. Begitu pula Gereja mengetahui, betapa ia dalam memupuk hubungannya dengan dunia, harus terus-menerus bertambah masak berkat pengalamannya dari zaman ke zaman. Di bimbing oleh Roh Kudus, Bunda Gereja tiada hentinya “mendorong para puteranya untuk memurnikan dan membaharui diri, supaya tanda Kristus dengan lebih cemerlang bersinar pada wajah Gereja”.
44. (Bantuan yang diperoleh Gereja dari dunia zaman sekarang)
Adapun seperti bagi dunia pentinglah mengakui Gereja sebagai suatu kenyataan sosial dalam sejarah dan sebagai raginya, begitu pula Gereja sendiri menyadari, betapa banyak telah diterimanya dari sejarah dan perkembangan umat manusia.
Pengalaman berabad-abad silam, kemajuan ilmu-pengetahuan, harta-kekayaan yang tersembunyi dalam pelbagai bentuk kebudayaan manusia, – hal-hal yang secara lebih penuh menyingkapkan hakekat manusia dan merintis jalan-jalan baru menuju kebenaran, – itu semua berfaedah juga bagi Gereja. Sebab sejak awal sejarahnya Gereja telah belajar mengungkapkan warta Kristus melalui pengertian-pengertian maupun bahasa-bahasa pelbagai bangsa, dan selain itu berusaha menjelaskannya dengan kebijaksanaan para filsuf: maksudnya ialah untuk menyesuaikan Injil dengan daya tangkap semua orang dan dengan tuntutan-tuntutan kaum arif-bijaksana, sebagaimana wajarnya. Adapun cara yang sesuai untuk mewartakan sabda yang diwahyukan harus tetap menjadi patokan bagi setiap penyiaran Injil. Sebab dengan demikian pada setiap bangsa ditumbuhkan kemampuan untuk mengungkapkan warta tentang Kristus dengan caranya sendiri, sekaligus dikembangkan pertukaran yang hidup antara Gereja dan pelbagai kebudayaan bangsa-bangsa. Terutama pada masa sekarang, zaman perubahan-perubahan yang amat pesat dan kemacam-ragaman cara berpikir, Gereja untuk meningkatkan pertukaran itu secara istimewa memerlukan bantuan mereka yang hidup di dunia, benar-benar mengenal pelbagai bidang dan cabang pengetahuan, serta sungguh menyelami inti mentalitasnya, entah menyangkut mereka yang beriman entah kaum tak beriman. Sudah sewajarnyalah segenap Umat Allah, terutama para gembala dan teolog, mendengarkan, membeda-bedakan serta menafsirkan pelbagai corak bahasa zaman sekarang, dan mempertimbangkannya dalam terang sabda ilahi, supaya kebenaran yang diwahyukan dapat ditangkap selalu makin mendalam, difahami semakin baik dn disajikan dengan cara yang makin sesuai.
Karena Gereja mempunyai tata-susunan kemasyarakatan yang nampak dan yang melambangkan kesatuannya dalam Kristus, maka Gereja dapat diperkaya dan memang diperkaya juga berkat perkembangan hidup sosial manusia; bukan seolah-olah ada sesuatu yang kurang pada tata-susunan yang diterimanya dari Kristus, melainkan untuk mengenalnya secara lebih mendalam, untuk mengungkapkannya secara lebih cermat, dan untuk dengan lebih mudah menyesuaikannya dengan zaman sekarang. Dengan penuh syukur Gereja menyadari bahwa selaku jemaat seperti juga dalam putera-puterinya masing-masing ia menerima aneka macam bantuan masyarakat dari setiap lapisan maupun kondisi hidup. Sebab barang siapa menurut rencana Allah mengembangkan masyarakat dalam tata hidup berkeluarga, kebudayaan, hidup ekonomi maupun sosial, begitu pula hidup berpolitik tingkat nasional maupun internasional, menyumbangkan bantuannya yang bukan kecil juga kepada jemaat Gereja, sejauh itu tergantung dari hal-hal lahiriah. Bahkan Gereja mengakui, bahwa di masa lampau maupun sekarang ia banyak berkembang berkat tentangan mereka yang melawan atau menganiayanya.
45. (Kristus, Alfa dan Omega)
Sementara Gereja membantu dunia dan menerima banyak dari dunia, yang dimaksudkannya hanyalah: supaya datanglah Kerajaan Allah dan terwujudlah keselamatan segenap bangsa manusia. Adapun segala sesuatu yang baik, yang oleh umat Allah selama masa ziarahnya didunia dapat di sajikan kepada keluarga manusia, bersumber pada kenyataan, bahwa Gereja ialah “sakramen keselamatan bagi semua orang”, yang menampilkan dan sekaligus mewujudkan misteri cinta kasih Allah terhadap manusia.
Sebab Sabda Allah sendiri – karena-Nya segala sesuatu dijadikan – telah menjadi daging, supaya Ia sebagai manusia yang sempurna menyelamatkan semua orang dan merangkum segalanya dalam Dirinya. Tuhanlah tujuan sejarah manusia, titik-sasaran dambaan-dambaan sejarah maupun peradaban, pusat umat manusia, kegembiraan hati semua orang dan pemenuhan aspirasi-aspirasi mereka. Dialah yang oleh Bapa dibangkitkan dari kematian, ditinggikan dan ditempatkan disisi kanan-Nya; Dialah yang ditetapkan-Nya menjadi hakim bagi mereka yang hidup maupun yang mati. Kita, yang dihidupkan dan dihimpun dalam Roh-Nya, sedang berziarah menuju pemenuhan sejarah manusia, yang sepenuhnya sesuai dengan rencana cinta kasih-Nya: “Mempersatukan dalam Kristus sebagai Kepala segala sesuatu, baik yang di sorga maupun yang di bumi” (Ef 1:10).
Bersabdalah Tuhan sendiri: “Sesungguhnya aku datang segera, dan Aku membawa upah-Ku untuk membalaskan kepada setiap orang menurut perbuatannya. Akulah Alfa dan Omega, Yang Pertama dan Yang Terkemudian, Yang Awal dan Yang Akhir” (Why 22:12-13).
DESA dan GEREJA
Doa dan Penyembahan
A. Doa dan Penyembahan: Suatu Relasi dalam Kesetiaan Umat dan Allah
Akhir-akhir ini dalam pergerakan gereja di banyak kawasan dunia ini menghadapi sebuah gerakan yang sangat luar biasa di dalam doa dan penyembahan. Namun sering beberapa kalangan menilai bahwa gerakan doa dan penyembahan ini hanyalah sebuah kenyataan yang bersifat ekstase. Gerakan kuasa doa dan penyembahan di anggap sebagai sebuah gerakan yang membawa orang pada kesenangan sesaat. Mungkin hal ini yang di sebut oleh Karl Marx sebagai gereja atau agama adalah candu masyarakat. Sebagai candu ia hanya terasa nikmat ketika digunakan setalah itu akan membawa malapetaka. Mungkin dalam hal-hal tertentu ada benarnya juga. Akan tetapi kita ingin melihat bahwa gerakan doa dan penyembahan tidaklah semata-mata sebagai sebuah gerakan yang bersifat ekstase. Gerakan doa dan penyembahan pada intinya adalah hati Allah itu pada dirinya sendiri. Alkitab mencatat dengan jelas bahwa Allah yang kita sembah adalah suatu pribadi yang menginginkan umatnya untuk menyembah-Nya secara utuh. Dalam Mazmur 81:10 secara tegas dikatakan bahwa :
“Jangan ada diantaramu allah lain, dan janganlah engkau menyembah kepada allah asing”.
Kata allah asing dalam Mazmur ini menunjukan dengan tegas bahwa hanya ada Allah yang Satu / Esa (Primus Inter Pares) yang disembah oleh Israel. Allah yang Satu (lih. Ulangan 6:4) itu telah mengangkat Israel dari kegelapan menuju terang-Nya yang ajaib. Oleh karena itu sepenuhnya Israel harus menyembah kepada Allah yang Satu yang telah memilih mereka. Namun demikian dalam perjalan kehidupan umat Israel
sebagai bangsa pilihan Allah mereka tidak selalu setia di dalam
penyembahannya kepada Allah. Dalam Alkitab perjanjian lama -- khususnya
dalam kitab nabi-nabi besar dan kecil : Yesaya hingga Maleakhi -- kita
dapat melihat perjalanan yang jatuh bangun di dalam mewujudkan kesetiaan
Umat Israel kepada Allah. Namun demikan Alkitab juga mencatat bahwa Allah yang telah memilih Israel
adalah Allah yang penuh dengan kasih setianya yang tidak terhingga.
Kata kasih setia Allah yang tidak terhingga ini dalam bahasa Ibrani
sering diterjemahkan dengan istilah khesed. Kata ini hanya diperuntukan oleh Allah yang setia kepada umat pilihanNya. Kata khesed ini sering digunakan untuk menjelaskan bagaimana Allah yang murka kepada umat Israel karena ketidaksetiaannya tetapi kembali menyayangi umatnya tersebut dengan belas kasihan dan kasihNya
Masakan
Aku membiarkan engkau seperti Admah, membuat engkau seperti Zeboim?
Hatiku berbalik di dalam diri Ku, belas kasihan Ku bangkit serentak. Aku
tidak akn melaksanakan murka Ku yang bernyala-nyala itu, tidak akan
membinarkan Efraim kembali. Sebab Aku ini Allah dan bukan manusia, Yang
Kudus di tengah-tengah mu, dan Aku tidak datang untuk menghanguskan
(Hosea 11: 8-9).
Dari
gambaran hubungan umat dan Allah di atas nampak dengan jelas bahwa
Allah menghendaki umatNya untuk tetap setia kepada Nya dan hal ini
terjadi karena Allah lebih dahulu memiliki kasih setia yang tidak
terhingga (khesed) kepada umatNya. Salah satu unsur terpenting di
dalam mewujudkan hubungan yang baik di antara manusia dengan Allah
adalah di dalam kesetiaan umat untuk menyembah Dia.
Jadi,
jelaslah bahwa gerakan doa dan penyembahan bukanlah sebuah ritual yang
bersifat ekstase semata-mata tetapi merupakan inti hidup orang yang
beriman kepada Allah. Dan sebaiknya juga kita
harus memiliki hikmat yang besar untuk dapat membedakan apakah gerakan
doa dan penyembahan itu hanya bersifat ekstase semata-mata atau memang
benar-benar diilhami oleh kuasa Roh Kudus Allah. Dalam hal inilah
pengetahuan dan pemahaman serta penghayatan yang benar tentang konsep
doa dan penyembahan itu menjadi sangat pentinga artinya.
B.1. Konteks Perjanjian Lama
Sejarah perjalanan umat Israel dari Mesir menuju tanah perjanjian telah menjadi dasar di dalam membentuk pola ibadah umat kepada Allah. Dalam kitab Keluaran dicatat
banyak sekali hal-hal yang berkaitan peraturan dan pola-pola ibadah
tersebut. Salah satu pola yang digunakan adalah pembuatan kemah suci
atau tabernakel untuk tempat penyembahan kepada Allah (Lih. Keluaran 25). Dasar
dari pembuatan kemah suci / tabernakel ini adalah bahwa Allah
menghendaki adanya suatu tempat kudus agar Ia dapat bersemayam
bersama-sama dengan umat Nya.
Dan mereka harus membuat tempat kudus bagi-Ku, supaya Aku akan diam di tengah-tengah mereka. Menurut segala apa yang Ku tunjukkan kepadamu sebagai contoh segala perabotannya, demikianlah harus kamu membuatnya (Kel. 25: 8-9).
Dalam Keluaran 25 terdapat sekian banyak perabotan yang harus disiapkan untuk mengisi kemah suci tersebut. Salah satu dari benda tersebut adalah mezbah pembakaran ukupan atau mezbah dupa emas.
Tempatnya dalam kemah suci berada di depan pintu tirai yang
menghubungkan antara ruang kudus dan ruang maha kudus (Lih. Lampiran 1).
Pertanyaan mendasar mengenai mezbah pembakaran ukupan ini adalah apa
maknanya benda ini diletakkan dalam kemah suci?
Tradisi wewangian telah muncul sejak zaman dahulu kala. Dalam tradisi timur tengah wewangian ini digunakan dalam berbagai cara. Ada
yang menggunakannya sebagai pengaharum ruangan, obat-obatan tradisional
(sekarang dikenal dengan aroma terapi) dan juga untuk penyembahan.
Kegunaan yang terakhir ini lebih banyak dipakai di dalam ritual-ritual
keagamaan. Kata asli yang digunakan di dalam Alkitab untuk menunjuk pada
dupa / incence (Ingg.) adalah lebona yang berarti wewangian yang sangat harum (kualitas yang sangat baik. Dan yang kedua diterjemahkan sebagai qetoret yang berarti “sweet smoke”(dupa yang sangat harum: terjemahan bebas).
Alkitab juga mencatat beberapa hal mengenai kegunaan wewangian ini dalam hubungannya dengan ritual keagamaan orang Israel. Dalam Imamat 16 nampak
dengan jelas bahwa Musa diperintahkan untuk memberitahukan kepada Harun
bahwa jangan sembarangan memasuki tempat kudus Tuhan. Ada
beberapa hal yang harus dilakukan agar dapat masuk ke tempat kudus
Tuhan tersebut. Dan kalau hal ini dibaikan maka akan terjadi kematian (Im. 16:2). Salah satu perintah yang harus dilakukan adalah dengan
“…mengambil
perbaraan berisi penuh bara api dari atas mezbah yang dihadapan Tuhan,
serta serangkup penuh ukupan dari wangi-wangian yang digiling sampai
halus, lalu membawanya masuk ke belakang tabir”. Kemudian ia harus
meletakkan ukupan itu di atas api yang dihadapan Tuhan, sehingga asap
ukupan itu menutupi tutup pendamaian yang di atas hukum Allah, supaya ia
jangan mati” (Im.6:12-13).
Dari
ayat ini nampak dengan jelas bahwa wewangian memiliki hubungan yang
sangat erat dalam kaitannya dengan ritual keagamaan. Allah, melalui
Musa, memerintahkan agar ukupan wewangian itu diletakkan dekat dengan
ruang maha kudus sehingga asap wewangian tersebut dapat meliputi ruangan
dimana Allah hadir menjumpai umatNya melalui perantaraan seorang Imam
Besar. Dengan kata lain Allah senang dengan wewangian yang dihantarkan
kepadaNya yang merupakan salah satu persembahan yang diberikan oleh
umat. Sebagai sebuah persembahan maka sifatnya adalah dibakar (lih.
Lampiran 2). Media asap yang keluar sebagai hasil bakaran inilah yang
kemudian menghasilkan wewangian yang disenangi oleh Allah. Jadi, dalam
tradisi perjanjian lama hubungan doa (komunikasi) dan kehadiran Allah
sangat ditentukan -- salah satunya -- oleh adanya wewangian yang
dipersembahkan kepada Allah. Dalam konteks perjalanan Israel di padang gurun hal tersebut terealisasi di dalam perwujudan mezbah dupa emas atau mezbah pembakaran ukupan.
B.2. Konteks Perjanjian Baru
Dalam perjanjian baru konsep wewangian ini secara langsung dihubungkan dengan suasana simbolis melalui doa dan penyembahan. Suasana wewangian digambarkan secara langsung sebagai suasana doa.
Ketika
ia mengambil gulungan kitab itu, tersungkurlah keempat mahluk dan kedua
puluh empat tua-tua itu di hadapan Anak Domba itu, masing-masing
memegang satu kecapi dan satu cawan emas, penuh dengan kemenyan: itulah doa orang-orang kudus (Wahyu 5:8).
Maka
datanglah seorang malaikat lain, dan ia pergi berdiri dekat mezbah
dengan sebuah pedupaan emas. Dan kepadanya diberikan banyak kemenyan
untuk dipersembahkannya bersama-sama dengan doa semua orang kudus di
atas mezbah emas di hadapan tahta itu. Maka naiklah asap kemenyan
bersama-sama dengan doa orang-orang kudus itu dari tangan malaikat itu
ke hadapan Allah (Wahyu 8:3-4)
Gambaran
kitab Wahyu di atas mengenai kemenyan atau lebih baik diartikan sebagai
benda yang menghasilkan wewangian secara langsung menunjuk kepada doa
orang-orang kudus. Konsep ini kemungkinan besar terinspirasi dari
Pemazmur yang mengatakan:
Biarlah
doaku adalah bagi-Mu seperti persembahan ukupan, dan tanganku yang
terangkat seperti persembahan korban pada waktu petang. (Mazmur 141:2)
Hal
ini juga menunjukan secara tegas bahwa simbol melalui media-media
wewangian seperti kemenyan masih sangat dekat dengan kehidupan
orang-orang pada zaman perjanjian baru. Akan
tetapi hal yang terpenting adalah bahwa konsep wewangian sebagai sesuatu
yang menyegarkan, menyenangkan, membuat suasana segar, menyehatkan dan
lain sebagainya, merupakan sebuah gambaran yang memberi suatu sensasi yang terasa indah. Dan suasana ini yang menyenangkan hati Allah yaitu bahwa Ia berkenan dengan semua doa orang-orang kudus yang digambarkan seperti wewangian yang sampai kepada Allah.
Dari
hal di atas nampak dengan jelas bahwa perjanjian lama maupun perjanjian
baru menempatkan mezbah dupa emas sebagai sesuatu yang bermakna
simbolis mengenai hubungan manusia dengan Allah melalui doa dan
penyembahan.
C. Doa dan Panyembahan dalam Konteks Gereja / Jemaat
Banyak
gereja akhir-akhir ini cenderung mengabaikan peran doa dan penyembahan
ini sebagai suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bergereja.
Kalaupun ada maka konsep doa dan penyembahan hanya merupakan sebuah
ritual kaku dan dingin-dingin saja. Hal ini tidak berarti bahwa
realisasi doa dan penyembahan ini harus dengan cara-cara yang atratktif.
Tentu bukan hal itu yang dimaksudkan. Namun yang terpenting adalah
bagaimana gereja atau jemaat saat ini menempatkan doa dan penyembahan
ini sebagai suatu bagian yang integral di dalam seluruh pelayanan
jemaat. Yang sering terjadi adalah gereja cederung jatuh kepada
persoalan-persoalan organisatoris seperti pembangunan gedung gereja, strukturisasi,
acara-acara seremonial yang melelahkan dan sebagainya. Tentu dalam
banyak hal semua itu baik untuk mendukung menjadi sebuah gereja yang
hidup.
Apakah dampak dari terabaikannya doa dan penyembahan kepada Allah ini di dalam kehidupan bergereja? Cerita
kematian Nadab dan Abihu anak-anak Imam Harun dapat menjelaskan akan
hal ini (Imamat 10:1-7). Kematian anak-anak Harun tersebut disebabkan
oleh api asing yang bukan perintah dari Tuhan yang diletakkan di atas
ukupan / mezbah dupa. Hal ini membuat Allah marah dan kemudian membuat
malapetaka bagi Nadab dan Abihu. Artinya bahwa Allah tidak mengehendaki
adanya penyembahan-penyembahan yang bukan berasal dan diperuntukkan
untuk Allah. Kematian adalah bagian dari Nadab dan Abihu manakala sumber
api tersebut berasal dari sesuatu yang asing.
Pelajaran
yang dapat dipetik dari cerita di atas adalah bahwa murka Allah terjadi
pada saat kita tidak setia kepada Nya. Gereja yang mengabaikan peran
doa dan penyembahan secara langsung sebenarnya membawa hubungan yang
renggang antara jemaat dengan Allah. Apalagi jika di dalam kehidupan
bergereja terdapat “dupa-dupa” asing yang tidak dikenal oleh
Allah. Hal ini menggambarkan bahwa di dalam gereja / jemaat masih
terdapat perseteruan antar jemaat, kuasa-kuasa kegelapan, kebencian dan
dosa-dosa yang tidak terselesaikan maka suasana gereja atau jemaat akan
menjadi sangat suram.
Hal lain yang
perlu diperhatikan adalah jika di dalam gereja itu terdapat doa dan
penyembahan, pertanyaannya adalah apakah doa dan penyembahan itu
benar-benar diperuntukan untuk Tuhan? Hal ini penting untuk diketahui
bahwa sering doa dan penyembahan kita dilakukan untuk kepentingan diri
sendiri. Dengan kata lain doa dan penyembahan menjadi sesuatu kesombongan diri.
Dalam Keluaran 30: 34-38 Allah menunjunjukan bahwa wewangian di dalam
mezbah dupa emas itu bukanlah diperuntukan untuk diri sendiri tetapi
semuanya adalah untuk Allah. Sehingga maksud dari doa dan penyembahan
itu adalah sesuatu yang menyenangkan hati Allah bukan manusia. Di
sinilah diperlukan suatu proses pembelajaran untuk merendahkan hati satu
dengan lainnya.
D. Bagaimana Memulai Suatu Hidup yang Dipenuhi dengan Kuasa Doa dan Penyembahan?
Ada banyak teori tentang doa dan penyembahan dengan mengutib sekian banyak ayat-ayat di dalam Alkitab. Akan
tetapi satu hal yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa doa dan
penyembahan tidak bisa dilakukan sebagai sebuah ritual semata-mata. Dia
harusnya menjadi suatu kebutuhan rohani bagi
setiap orang percaya ataupun gereja / jemaat. Kesadaran untuk berdoa
dan menyembah Allah adalah suatu kesadaran yang datang dari hati yang
paling dalam dari setiap manusia. Ingatlah bahwa relasi antara Allah dan
manusia hanya dapat dibangun melalui doa dan penyembahan. Oleh sebab
itu hal yang terpenting adalah setiap orang yangberdoa dan menyembah
Allah maka dia harus menyembah Allah di dalam Roh dan kebenaran.
Tetapi
saatnya akan datang dan sudah tiba sekarang bahwa penyembah-penyembah
benar akan menyembah Bapa dalam roh dan kebenaran; sebab Bapa
menghendaki penyembah-penyembah demikian. Allah itu Roh dan barang siapa
menyembah Dia, harus menyembahNya dalam roh dan kebenaran. (Yohanes 4:
23-24)
Hal yang pertama harus disadari adalah bahwa seorang berdoa dan meyembah Allah ia harus berdoa dan menyembah Allah di dalam roh dan kebenaran.
Di dalam roh menunjuk pada kuasa dari pada Roh Kudus Allah. Seorang
yang berdoa dan menyembah Allah harus mengundang kuasa Roh Kudus di
dalam kehidupannya. Karena hanya melalui kuasa Roh Kudus doa dan
penyembahan itu akan sampai kepada Bapa.
Demikian
juga Roh membantu kita dalam kelemahan kita; sebab kita tidak tahu,
bagaimana sebenarnya harus berdoa; tetapi Roh sendiri berdoa untuk kita
kepada Allah dengan keluhan-keluhan yang tidak terucapkan. (Roma 8:26).
Hal
yang kedua adalah bahwa doa dan penyembahan di dalam kebenaran menunjuk
pada hidup yang berkenan di hadapan Allah. Dan hidup yang benar di
hadapan Allah adalah hidup yang seturut dengan Firman Kebenaran itu
sendiri yaitu teladan Yesus Kristus.
Kuduskanlah mereka dalam kebenaran; firman-Mu adalah kebenaran. (Yohanes 17:17)
…dan Aku menguduskan diri-Ku bagi mereka, supaya mereka pun dikuduskan dalam kebenaran. Yohanes (Yohanes 17:19).
Jadi
inti dari doa dan penyembahan dalam kehidupan gereja masa kini adalah
berdoa dan menyembah Allah di dalam roh dan kebenaran. Oleh sebab itu
semua pergerakan menjadi bergereja yang hidup hendaknya di arahkan
menuju kepada gereja yang dikuasai oleh Roh Kudus dan hidup di dalam
kebenaran. Dan untuk mencapai hal ini tidak mudah. Harus terjadi probekan daging (lih. Konsep Pintu Tirai dalam
Lampiran 1). Hal perobekan daging ini menuju pada proses penyucian
dalam diri setiap orang. Oleh sebab itu diperlukan kerendahan hati untuk
melakukan semuanya ini. Karena merubah suatu tabiat ataupun kebiasaan
dosa itu tidak semudah membalik telapak tangan. Tetapi bagi orang
percaya hal tersebutharus dilakukan dan tidak ada yang mengatakan tidak
dapat dilakukan. Persoalannya adalah sering untuk meniadakan kebiasaan
dosa tersebut dilakukan dengan kemampuan sendiri. Tetapi hal perobekan
daging sepenuhnya harus dilakukan berdasarkan kehendak dari pada Tuhan
Yesus Kristus. Oleh karen aitu yang terpeting adalah penyerahan diri
yang total bagi karya dan penyelamatan Kristus dalam hidup kita.
Jadi, saudara-saudara, oleh darah Yesus kita sekarang penuh keberanisan dapat masuk ke dalam tempat kudus, karena Ia telah membuka jalan yang
baru dan yang hidup bagi kita melalui tabir, yaitu diri-Nya sendiri,
dan kitamempunyai Imam Besar sebagaikepala rumah Allah (Ibrani
10:19-21).
Beberapa langkah yang dapat diarahkan menuju ke sana adalah:
1. Perlunya suatu pola pelayanan yang jelas dalam hidup bergereja
2. Perlunya pelayanan penelahan Alkitab yang berkelanjutan dan sistematis
3. Perlunya pemberitaan Firman yang tematis.
4. Perlunya ibadah doa dan penyembahan secara sungguh-sungguh.
5. Perlunya suatu sistem organisasi yang terarah sesuai dengan teladan Kristus
E. Penutup
Semua
hal yang ada di atas hanyalah berupa suatu pemaparan yang tidak berarti
jika tidak dilakukan berdasarkan suatu keinginan yang kuat dari setiap
pribadi dalam kehidupan berjemaat. Oleh karena itu hal yang paling
penting adalah menyadari kembali arti panggilan kita dalam kehiudpan
sebagai orang percaya. Apakah kita hanya dipanggil sebagaiorang Kristen
atau kita dipanggil untuk diselamatkan. Dua hal ini yang perlu untuk
direnungkan kembali sebagai jemaat, majelis, vikaris, pendeta dan
sebagai jemaat Tuhan. Doa dan penyembahan hanyalah salah satu dimensi
rohaniyang harus elalu dengan setia dilakukan di dalam kehidupan sebagai
orang percaya. Namun ada dimensi-dimensi yang lain yang juga harus
diperhatikan menyangkut persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan,
keberpihakan kepada orang miskin, kerelaan untuk berkorban, perhatian
yang sungguh-sungguh kepada kelestarian lingkungan dan sebagainya. Tuhan
Yrsus memberkati.
C. Kemah Suci (Tabernakel) Suatu Pola Hidup berjemaat (Bukan Dogma)
Dalam perkembangan teologi gereja-gereja Pantekosta, salah satu gereja
yang secara serius mengembangkan pola bergereja berdasarkan pola
Tabernakel adalah Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT). Saya meminjam pola
Tabernakel yang dikembangkan oleh GPT untuk menjelaskan konsep doa dan
penyembahan dengan menghubungkannya melalui penafsiran dari salah satu teks dalam Keluaran 30:1-10.
Perceraian dalam Media
Munculnya pemberitaan-pemberitaan mengenai perceraian dan perselingkuhan akhir-akhir ini telah memunculkan sebuah pertanyaan apakah hubungan antara perceraian dan peran media – baik televisi maupun majalah-majalah infotainmen? Dua hal ini seolah-olah berada pada enclave yang berbeda. Perceraian berada dalam ranah moralitas yang mengangkat aspek-apek, nilai-nilai dan tatanan kehidupan khususnya dalam keluarga, sedangkan media berada dalam ranah komunikasi yang mengedepankan peran artistik, virtualitas dan estetik. Sejak lama keduanya berjalan secara linear dan tidak ingin menyentuh satu dengan yang lainnya. Namun sejalan dengan waktu telah terjadi sebuah perselingkuhan diantara keduanya yang dimotori oleh peran kapitalisme. Dari sisi ini dimensi tubuh – yang mewakili pasangan suami istri – dianggap sebagai komoditi untuk memuaskan hasrat dari kapitalisme melalui peran media. Atau dengan kata lain peran media telah menjadikan tubuh sebagai produk yang dapat dipasarkan guna memperoleh keuntungan.
Persekutuan media dan kapitalisme akhir-akhir ini ini telah berjalan ke arah yang sangat membahayakan. Eksplorasi terhadap masalah-masalah kemasyarakatan sering tidak lagi dilihat sebagai usaha menciptakan perdamaian dan keutuhan tetapi justru memprovokasi ke arah perpecahan dan disintegrasi. Hal ini nampak dengan jelas dalam pemberitaan mengenai kasus-kasus perceraian. Pemberitaan yang diangkat lebih didominasi oleh pemberitaan tentang usaha perceraian dari pada pemberitaan tentang usaha ke arah perdamaian dan kesatuan serta keutuhan rumah tangga. Hal ini kemudian diekspos sedemikian rupa guna memperoleh rating pemberitaan yang tinggi atau oplah yang tinggi bagi penjulan majalah. Bahkan sering terjadi duplikasi pemberitaan karena dianggap tetap menarik untuk diberitakan. Dalam kasus seperti ini dapat dikatakan bahwa perselingkuhan antara media dan kapitalisme telah menunjukan wajahnya yang buruk dengan cara mengeksplorasi dan mengeksploitasi salah satu dimensi privat (keluarga) secara berlebihan dan dijual ke ranah publik untuk kepentingan pasar. Dari sisi ini kapitalisme telah memainkan peran yang sangat tidak ramah dengan menggunakan media dan pada sisi lain media juga telah banyak kehilangan dimensi moralitasnya demi demi meraup keuntungan semata-mata.
Wajah buruk seperti ini mengingatkan kita akan anjuran dari Rich DeVos (1995) mengenai compassionate capitalism (kapitalisme yang berbela rasa). Kapitalisme tidak saja memiliki karakter yang semata-mata ingin meraup keuntungan yang berlebihan tetapi di dalamnya juga harus memiliki belas kasih dan berbela rasa. Wajah buruk yang ditampilkan melalui pemberitaan-pemberitaan media yang semata-mata mengksploitasi perceraian tanpa memfoksukan pada pemberitaan terhadap usaha-usaha perdamaian, kerukunan, kesatuan keluarga, merupakan passionate capitalism (kapitalisme penuh nafsu) yang hanya berorientasi pada keuntungan semata-mata. DeVos dalam compassionate capitalism-nya melihat bahwa usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah sama pentingnya dengan usaha melakukan kebajikan-kebajikan sosial. Dalam bahasa komunikasi hal ini tercermin dari bagiamana pemberitaan tersebut menjadi sebuah pemberitaan yang seimbang, dimana perceraian sebagai sebuah realitas sosial yang – mungkin – tidak dapat dihindari oleh pasangan suami istri namun dapat diusahakan semaksimal mungkin pemberitaan yangmengarah pada terciptanya keutuhan rumah tangga. Atau dengan kata lain dimensi kapitalisme sebagai usaha mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan media seharusnya juga memfokuskan perhatian mengenai usaha perdamaian bagi keutuhan ciptaan dan keluarga. Sudah saatnya – dan sangat diharapkan oleh masyarakat yang sudah bosan dengan pemberitaan-pemberitaan seperti itu - media mempertimbangkan sebuah gerakan compassionate capitalism dan bukan hanya passionate capitalism.
Munculnya pemberitaan-pemberitaan mengenai perceraian dan perselingkuhan akhir-akhir ini telah memunculkan sebuah pertanyaan apakah hubungan antara perceraian dan peran media – baik televisi maupun majalah-majalah infotainmen? Dua hal ini seolah-olah berada pada enclave yang berbeda. Perceraian berada dalam ranah moralitas yang mengangkat aspek-apek, nilai-nilai dan tatanan kehidupan khususnya dalam keluarga, sedangkan media berada dalam ranah komunikasi yang mengedepankan peran artistik, virtualitas dan estetik. Sejak lama keduanya berjalan secara linear dan tidak ingin menyentuh satu dengan yang lainnya. Namun sejalan dengan waktu telah terjadi sebuah perselingkuhan diantara keduanya yang dimotori oleh peran kapitalisme. Dari sisi ini dimensi tubuh – yang mewakili pasangan suami istri – dianggap sebagai komoditi untuk memuaskan hasrat dari kapitalisme melalui peran media. Atau dengan kata lain peran media telah menjadikan tubuh sebagai produk yang dapat dipasarkan guna memperoleh keuntungan.
Persekutuan media dan kapitalisme akhir-akhir ini ini telah berjalan ke arah yang sangat membahayakan. Eksplorasi terhadap masalah-masalah kemasyarakatan sering tidak lagi dilihat sebagai usaha menciptakan perdamaian dan keutuhan tetapi justru memprovokasi ke arah perpecahan dan disintegrasi. Hal ini nampak dengan jelas dalam pemberitaan mengenai kasus-kasus perceraian. Pemberitaan yang diangkat lebih didominasi oleh pemberitaan tentang usaha perceraian dari pada pemberitaan tentang usaha ke arah perdamaian dan kesatuan serta keutuhan rumah tangga. Hal ini kemudian diekspos sedemikian rupa guna memperoleh rating pemberitaan yang tinggi atau oplah yang tinggi bagi penjulan majalah. Bahkan sering terjadi duplikasi pemberitaan karena dianggap tetap menarik untuk diberitakan. Dalam kasus seperti ini dapat dikatakan bahwa perselingkuhan antara media dan kapitalisme telah menunjukan wajahnya yang buruk dengan cara mengeksplorasi dan mengeksploitasi salah satu dimensi privat (keluarga) secara berlebihan dan dijual ke ranah publik untuk kepentingan pasar. Dari sisi ini kapitalisme telah memainkan peran yang sangat tidak ramah dengan menggunakan media dan pada sisi lain media juga telah banyak kehilangan dimensi moralitasnya demi demi meraup keuntungan semata-mata.
Wajah buruk seperti ini mengingatkan kita akan anjuran dari Rich DeVos (1995) mengenai compassionate capitalism (kapitalisme yang berbela rasa). Kapitalisme tidak saja memiliki karakter yang semata-mata ingin meraup keuntungan yang berlebihan tetapi di dalamnya juga harus memiliki belas kasih dan berbela rasa. Wajah buruk yang ditampilkan melalui pemberitaan-pemberitaan media yang semata-mata mengksploitasi perceraian tanpa memfoksukan pada pemberitaan terhadap usaha-usaha perdamaian, kerukunan, kesatuan keluarga, merupakan passionate capitalism (kapitalisme penuh nafsu) yang hanya berorientasi pada keuntungan semata-mata. DeVos dalam compassionate capitalism-nya melihat bahwa usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah sama pentingnya dengan usaha melakukan kebajikan-kebajikan sosial. Dalam bahasa komunikasi hal ini tercermin dari bagiamana pemberitaan tersebut menjadi sebuah pemberitaan yang seimbang, dimana perceraian sebagai sebuah realitas sosial yang – mungkin – tidak dapat dihindari oleh pasangan suami istri namun dapat diusahakan semaksimal mungkin pemberitaan yangmengarah pada terciptanya keutuhan rumah tangga. Atau dengan kata lain dimensi kapitalisme sebagai usaha mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan media seharusnya juga memfokuskan perhatian mengenai usaha perdamaian bagi keutuhan ciptaan dan keluarga. Sudah saatnya – dan sangat diharapkan oleh masyarakat yang sudah bosan dengan pemberitaan-pemberitaan seperti itu - media mempertimbangkan sebuah gerakan compassionate capitalism dan bukan hanya passionate capitalism.
Kaja -Kelod
Kaja -Kelod
Sebuah Film remaja yang akhir-akhir ini terkenal diberi judul: Ada Apa dengan Cinta. Mungkin sekarang kita juga bisa bertanya, “Ada apa dengan Kaja-Kelod?”. Orang Bali menyebut utara sebagai Kaja yang artinya gunung. Sedangkan lawan arahnya adalah Selatan atau Kelod yang artinya laut. Gunung bagi orang Bali
(Hindu) merupakan sebuah tempat yang bersifat mistis. Itulah sebabnya
bayak sekali tempat-tempat pemujaan terkenal di Bali berada di ‘gunung’,
misalnya Pura Pulaki, Pura Batukau, dan terutama Pura Besakih yang
terletak di kaki gunung Agung. Konsep mistis atau agung dalam dunia
Kaja-Kelod juga terefleksi di dalam penempatan bangunan-bangunan rumah
atau desa. Hal-hal yang bersifat keramat dari harta milik masyarakat
biasanya diletakan di bagian kaja, sedangkan hal-hal yang biasa
diletakan di bagian kelod. Pura keluarga biasanya ditempatkan di bagian
kaja, sedangkan rumah tempat tinggal di bagian kelod. Dalam konteks pura
desa yang bersifat kayangan tiga kita dapat melihat bahwa Pura desa diletakan di arah kaja sedangkan pada arah laut (kelod) diletakan Pura dalem (pura yang berhubungan dengan kuburan dan kematian).
Dari
pemahaman sederhana ini kita dapat menyimpulkan sementara bahwa bagian
utara merupakan tempat-tempat yang dianggap ‘sakral’ sedangkan bagian
selatan sering dilihat sebagai bagian yang ‘sekuler’. Dalam dunia
sosiologis konsep ini kemudian berkembang demikian: masayarakat yang ada
di daerah pegunungan adalah masyarakat yang identik dengan pedesaan dan
pertanian. Sedangkan masyarakat di pesisir pantai identik dengan
perkotaan dan industri. Masyarakat desa cendrung komunal dan statis
sedangkan masyarakat kota bersifat dinamis dan individualis.
Jika
kita mencoba merefleksikan hal-hal di atas maka kita sekarang dapat
menyadari bahwa ada sesuatu yang ironis yang sedang terjadi di dalam
perkembangan kehidupan masyarakat di Bali yaitu
bahwa sesuatu yang di utara (kaja) yang diagungkan tetapi secara
sosiologis dianggap statis dan tidak dapat berkembang. Akan tetapi
sesuatu yang bersifat sekuler di bagian selatan (kelod) bersifat
dinamis dan berkembang. Pertanyaannya tentu: “Tidakkah ini merupakan
sebuah proses sekularisasi kehidupan masyarakat di Bali yang sudah sampai pada titik yang paling parah?”. Bukti
sejarah yang tidak bisa dipungkiri adalah pindahnya ibukota ‘propinsi’
Bali dari Singaraja (Utara) ke Denpasar (Selatan) adalah sebuah ironi
yang menunjukan bahwa terjadi proses sekularisasi dalam kehidupan
masyarakat Bali secara massif. Ironis!
Sekarang apa yang harus kita lakukan dengan melihat catatan-catatan kecil di atas dalam hubungannya dengan gereja di Bali? Dalam perkembangana gereja di Bali tentu hal ini juga sangat berpengaruh karena sebagain besar perkembangan gereja berada di selatan. Tidak
mengherankan karena sejarah mencatat bahwa orang-orang Kristen
‘pertama’ di babtis dibagian selatan. Tetapi kalau melihat sejarah awal
kekristenan di Bali tentu bukan orang-orang yang
dibabtis di selatan yang dianggap sebagai proto kekristenan di Bali.
Tetapi adalah seorang I Gusti Karangasem yang pada tahun 1873 dibatis
menjadi orang Kristen pertama di Bali oleh Van Eck dan dia berasal dari bagian Timur (kangin). Dalam tradisi orang Bali sifat kangin disamakan dengan sifat kaja sedangkan sifat kauh (barat) disamakan dengan sifat kelod! Artinya sejarah gereja di Bali
juga di mulai dari ‘utara’ yang besifat sakral. Hal ini dapat
ditegaskan dengan melihat sejarah yang mencatat bahwa setelah
ditinggalkan oleh Van Eck, I Gusti Karangasem berjumpa dengan de Vroom
di Singaraja yang kemudian menjadi ‘gurunya’. Tidakkah lagi-lagi sejarah
kekristenan berada di utara yang berisifat
sakaral itu? Tetapi pertanyaannya mengapa sejarah Gereja Bali tidak
mencatat ini sebagai permulaan munculnya gereja di Bali?
Apakah karena I Gusti Karangasem kemudian membunuh de Vroom yang
‘bersifat anarkis’ lantas kita tidak mencatat sejarah keimanannya
sebagai proto sejarah gereja di Bali, khususnya
GKPB? Tidakah yang ingin ditampakkan adalah dominasi selatan yang
sekuler terhadap utara yang sakral? Jika betul demikian maka
kelihatannya kita berada di dalam sebuah kesalahan besar di dalam
membaca sejarah gereja di Bali. Khususnya
penetapan tanggal 11 November sebagai hari Ulang tahun GKPB. Gereja
Kemah Injil juga menjadikan hari tersebut sebagai hari lahirnya Gereja
Kemah Injil di Bali, karena memang misionaris yang membabtis adalah dari
Kemah Injil. Tidakkah ini membingungkan, karena kita dianggap
‘mendompleng’ hari ulang tahun gereja lain? Akan tetapi dalam kajian
kaja-kelod tentu hal ini bisa dipahami, karena sesuatu yang dari utara yang bersifat sakral telah mengalami abrasi nilai yaitu sesuatu yang miskin, tidak dapat berkembang, kering dan tidak mempunyai arti apa-apa. Ironis!
Potensi di Kaja
Secara umum geografi daerah utara (kaja) di Bali merupakan daerah yang berada pada kondisi yang sangat minus. Tanah
kering, curah hujan paling sedikit, sehingga dianggap sulit untuk
mengembangkan sebuah sistem pertanian yang baik. Bahkan pendapatan dan
pengembangan ekonomi jemaat yang tentu tidak sebanding dengan
saudara-saudara yang ada di bagian selatan telah membuat kondisi
kehidupan jemaat (masyaralat) harus terus berjuang dan mampu bertahan
dalam kondisi yang demikian. Dan kelihatannya bernarlah pendapat orang
yang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa dikembangkan di bagian utara.
Bagi saya ini hanyalah mitos. Mitos ini merupakan “kemasan politis”
sebagai sebuah persaingan utara selatan (kaja-kelod). Padahal sudah
barang tentu konteks geografi yang demikian dapat saja dipatahkan dengan
sedikit pemanfaatan teknologi tepat guna baik dalam bidang pertanian
dan kelautan yang menjadi inspirator pengembangan jemaat dan masyarakat.
Belum lagi kalau kita berbicara tentang potensi kelautannya yang luar
biasa. Tahukah kita bahwa di sepanjang pesisir pantai
utara tersebut terbentang potensi kelautan yang luar biasa dari mulai
pembibitan ikan kerapu, kerang mutiara sampai dengan keramba-keramba
ikan bandeng (nener)? Dan tahukah kita bahwa potensi alam bawah laut di
utara merupakan potensi terbaik yang dimiliki oleh Bali (Indonesia)?
Sayang, potensi ini belum sepenuhnya termanfaatkan oleh gerak pelayanan
gereja. Gerak pelayanan gereja sebagian besar masih terorintasi di
selatan yang, katanya, lebih mudah berkembang.
Persoalan kita sekarang adalah bagiamana merubah image tentang kaja yang miskin dan kering menjadi kaja
yang potensial. Sehingga gerak gereja juga merupakan gerak yang
simetris di antara kaja, kelod, kangin dan kauh. Tidak saja terpusat di
salah satu arah mata angin. Tentu tidak mudah untuk melakukannya, tetapi
harus berubah.
Dalam konteks kaja dan Bali
secara keseluruhan: Kita hanya punya tanah yaitu ibu pertiwi dan laut.
Kembalilah kepada tanah dan laut karena ia adalah ibu kita. Sekian tahun
kita telah terbuai dengan pariwisata yang sebagain besar dinikmati oleh
‘selatan’, yang sekarang bangkrut dan tidak tahu apa yang yang harus
dilakukan. Tetapi sekian tahun ibu yang adalah tanah dan laut kita juga
menangis karena tidak dihiraukan sama sekali. Orang sibuk dengan
pariwisata dan lupa pada sang ibu yaitu tanah dan laut kita. Kalaupun di
ingat maka pemerasan terjadi pada sang ibu. Ia mengalami kehancuran dan
sedikit-demi sedikit tubuhnya hancur atas nama pastisida, portas,
obat-obatan kimia, limbah rumah tangga (plastik) dan sebagainya. Oleh
sebab itu konservasi lahan-lahan kritis dengan pemanfaatan teknologi
tepat guna serta pemberdayaan kelautan menjadi sangat penting artinya di
utara. Tidakkah ini juga pelayanan gereja?
“Kaja
adalah kehidupan yang sakral. Ia ada dan sama pentingnya untuk menjadi
arah mata angin kehidupan manusia bersama-sama dengan Kangin, Kauh dan
Kelod”.
Ibuku: Bumi yang Menangis
Ibuku: Bumi yang Menangis
Rentetan
konflik yang terjadi di bumi pertiwi dan duniamerupakan sebuah hal yang
tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Kebringasan bangsa yang terkenal
lemah lembut dan memiliki hati selembut ibu, tiba-tiba sirna seketika
ternoda oleh darah dan kebengisan manusia. Krisis ini menyangkut seluruh
aspek kehidupan manusia. Krisis ekonomi membawa orang pada
kesulitan-kesulitan ekonomi. Krisisi politik telah mengahncurkan
nilai-nilai keadilan dan kebersamaan untuk membangun bangsa. Krisis
sosial telah membawa orang pada susut-sudut primordialisme sempit yang
terwujud di dalam penghancuran nilai-nilai kepelbagaian.
Bumiku…ibuku…ia
menangis melihat kehancuran akhlak manusia! Kehancuran akhlak itu
disebabkan oleh kuasa-kuasan yang berusaha untuk menguasai manusia.
Kuasa itu adalah kesombongan, kemunafikan, kebencian, kerakusan,
keirihatian, ketidaksetiaan, perselisihan, kebengisan…Bumiku…ibuku…ia
menginginkan manusia dibersihkan dari noda-noda kuasa jahat itu. Ruwatan
Bumi itulah hal yang penting bagi kita saat ini. Manusia hancur lebur,
karena perbuatan manusia itu sendiri. Mereka telah melupakan engkau
sebagai ibu. Ibu dari kasih sayang semua bangsa. Ibu kebahagiaan. Mereka
telah menghancurkan dirinya sendiri!
Ruwatan adalah sebuah ritus religius bagi usaha untuk membersihkan bumi ini dari kekotoran yang yang ada. Bermula dari sebuah tradisi kuno di Jawa dan Bali
yang meruwat orang yang lahir pada Wuku Wayang dan atau pada hari
Saniscara, Keliwon, Wuku Wayang alias Tumpek Wayang. Selain itu juga di
Jawa ruwatan dilakukanbagi orang yang lahir dengan status
‘untang-anting’ (anak tunggal), kedono-kedini (bersaudara dua
laki-perempuan), ‘sendang apit pancoran’ (bersaudara tiga orang yang
laki lahir sebagai anak nomor dua),’pandowo limo (lima
bersaudara) dan lain-lain. Dalam konteks ini hal yang paling penting
adalah bahwa pembersihan dari kuasa-kuasa jahat merupakan hal yang
penting dilakukan demi kelanggengan dan kesejahteraan kehidupan. Nilai
ritual ini juga mempunyai nilai yang sama di dalam kehidupan setiap
agama-agama yang lain. Bahwa bumi merupakan hal yang perlu dijaga
kelestariannya dan setiap mahluk yang ada perlu dijaga kebersamaannya
adalah suatu kata yang dapat dirumuskan di dalam konsep kasih sebagai sebuah manifestasi universal.
Pada
sisi inilah kita dapat mengambil nilai-nilai membersihkan bumi dari
kekotoran filosofis sebagai sebuah nilai yang dapat dilantunkan di dalam
puji-pujian kepada sang Pencipta. Puji-Pujian adalah sumber inspirasi
bagi pemujaan kepada Sang Pencipta karena dia adalah Satu yang senang
untuk dipuji dan di sembah. Makna pujian mempunyai arti yang kuat di
dalam membersihkan bumi sebagi sebuah rapal-rapal rohani yang
membawa orang pada kesadaran kehumanitasan manusia yang rendah dan tak
berarti apa-apa di hadapan Sang Pencipta. Dan kesadaran bahwa melalui
pujian ini manusia mengakui bahwa ia telah terjebak pada proses dehumanisasi bagi diri dan alam sekitarnya.
Bumi
adalah ibuku yang bersih dan tidak tercela. Anak bangsa inilah yang
perlu dibersihkan dari kehidupan cemar. Pujilah Dia dan mohon agar
kehadiranNya mengilangkan kekotoran yang ada yang menghancurkan bumi.
Menghilangkan kekuatan ‘Bhatara Kala’ yang adalah symbol kekuatan yang
menghancurkan bagi bumi dan manusia.
“Gereja Suweg”
“Gereja Suweg”: Belajar dari Sekitar Kita!
Suatu
waktu penulis sedang berkunjung kepada seorang jemaat yang merupakan
pendiri gereja di GKPB Patas (Bpk. Mathias). Dan setelah
berbincang-bincang beliau menyuguhkan makanan yang sangat enak: kukusan Suweg!
Hanya dengan tambahan kelapa yang diparut dan segelas teh hangat…hmm
enak sekali! Mungkin kebanyakan diantara kita belum tahu bagaimana
bentuk dan enaknya ‘buah’ ini. Khususnya kebanyakan generasi muda pasti
belum tahu salah satu jenis umbi-umbian ini (penulis juga baru tahu
koq!). Tetapi yang pasti jenis umbi ini memiliki kekhasannya sendiri. Ia
merupakan keluarga dari umbi-umbian dan tumbuh di bawah tanah dengan
daun berada diatasnya. Berkhasiat untuk beberapa macam penyakit seperti
melancarkan buang air kencing, menghaluskan kulit kaki yang pecah-pecah
dan beberapa yang lainnya juga. Yang menarik juga bahwa jenis umbian
ini dapat ditanam kembali dengan cara yang unik. Jika buahnya telah kita ambil dan membelahnya menjadi dua maka kita dapat menanam kembali bagian belahan yang satu dengan cara terbalik. Dan hasilnya akan bertambah besar.
Begitu seterusnya, diambil ditanam sebagian dan tumbuh bertambah besar!
Bahkan kulitnyapun dapat ditanam dan bertumbuh. Meskipun jarang
diperhatikan, tetapi ia adalah satu buah yang menarik dan sangat banyak
tumbuh (baik ditanam maupun tumbuh sendiri) di sekitar rumah kita.
Teologi Buah Suweg: Sebuah Refleksi Kontekstual!
Munculnya semangat Asia di dalam kehidupan berteologi telah menjadikan teologi kontekstualisasi sebagai bagian yang utuh dalam hidup beriman di Asia. Berteologi di Asia bukan lagi sebagai theology in Asia tetapi menjadikannya sebuah theology of Asia. Dan hal itu sangat membutuhkan pemikiran serta usaha untuk berani merefleksikan diri ke dalam dunia Asia itu secara total. Seperti diketahui bahwa hanya ada dua realitas sosial di jagad kehidupan Asia yaitu pluralitas dan kemikskinan yang merajalela (Pieris, 1995). Sudah menjadi kenyataan dalam konteks Indonesia,
pluralitas atau kemajemukan dan kemiskinan merupakan realitas yang
tidak bisa dihindari. Dalam dunia seperti inilah kita harus hidup dan
mengembangkan hidup berteologi dan beriman kita sebagai orang Kristen.
Dalam konteks kemajemukan kita harus menyadari bahwa tologi yang
dikembangkan adalah sebuah teologi dialog yang jujur dan bersahaja.
Mengapa demikian? Apa yang dikatakan oleh Samuel P.Hutington bahwa dalam
era global ini saat ini akan terjadi semacam ‘benturan’ antar peradaban
khususnya antara Barat (baca: Kristen) dan non Barat secara khusus Islam,
Konfusianisme, Budhisme dan Hinduisme. Banyak orang menganggap tesis
ini mengada-ada, tetapi pada kenyataannya jika kita perhatikan konflik
mondial yang ada di muka bumi ini dapat di kategorikan dari apa yang
dikatakan oleh Samuel P. Hutington.
Terlepas
dari usaha untuk melihat sebab musabab dari konflik tersebut, maka hal
penting yang harus disadari dan dilakukan adalah bagaimana dialog yang
jujur dalam berteologi dan berekspresi demi dan untuk perkembangan bersama di dalam masyarakat majemuk adalah hal yang sangat penting. Hal ini karena “dialog
hubungan antar agama bukanlah hubungan asimilasi atau hubungan
subtitusi, melainkan suatu hubungan yang saling menyuburkan. Dalam dunia
yang mejemuk ini tujuan dialog adalah untuk menekankan kesinambungan
dalam kedalaman yang dapat ditemukan di antara agama-agama dan
komunitas-komunitas” (Panikar, 1981). Dalam kenyataan semacam ini
hal-hal yang bersifat eksklusif (tertutup) dalam hidup keagamaan dibuang
dan diganti dengan hidup bersama dalam sebuah komunitas yang inklusif
(terbuka) yang saling menumbuhkan satu dengan yang lainnya. Dengan kata
lain bahwa konsep Basic Christian Community (Komunitas Basis Kristen) sudah seharusnya dibarengi dengan konsep Basic Human Community (Komunitas Basis Kemanusiaan) sebagai tiang penopang hidup beragama dan bergereja.
Apa yang kita sebut selama ini sebagai Family Church (dan akhir-akhir ini ada konsep lain yang katanya melengkapi: Underground Church) dalam kehidupan beragama di Bali
(khususnya untuk GKPB) merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk
dibahas. Hal itu muncul sebagai sebuah reaksi dari konflik simbol yang
terjadi di Bali belakangan ini. Hanya sayangnya
konsep-konsep ini belum ter-sistematisasi dengan jelas dan hanya masih
berupa wacana lepas, sehingga sulit untuk melacak benang merah dari
model familiy church dan underground church ala GKPB. Oleh
karena itu mungkin kita perlu tetap setia dengan model
berkontekstualisasi dan belajar dari ibu bumi kita sendiri tanpa harus
selalu melihat dan mencontoh orang lain. Istilah-istilah itu saja sudah
membuat kepala kita pusing apalagi kalau harus menjabarkan sesuatu
konsep yang belum jelas keberadaannya.
Idenya memang dapat dimengerti yaitu bahwa dengan model family church diharapkan kita dapat hidup sebagai sebuah keluarga yang
hidup bersama di dalam suatu komunitas yang berbeda. Disini sebenarnya
sudah nampak sebuah model yang jujur dan bersahaja di dalam kehidupan
beragama. Dengan munculnya ide bahwa kita adalah sebuah komunitas
keluarga maka diharapkan hidup di dalam kedamaian menjadi kata kunci
yang harus diutamakan di dalam percakapan-percakapan lintas kultur dan
agama. Tetapi sayang, ide ini kemudian semakin kabur dengan munculnya
konsep underground church yang sebenarnya merupakan counter productive dari model family church yang sangat bersahaja.
Mungkin
kita harus sedikit kembali melihat kepada sejarah gereja khususnya
sejarah gereja di negara-negara komunis. Dalam konteks negara komunis
gereja tidak mendapat tempat yang selayaknya sehingga pergerakan gereja
menjadi sangat hati-hati dan menjadi sangat terselubung. Kondisi
pergerakan gereja yang demikian inilah yang oleh orang komunis disebut
dan dicap sebagai underground church. Sejarah gereja sampai saat ini mencatat bahwa yang memberikan nama underground church bukanlah
orang-orang Kristen tetapi adalah orang-orang komunis yang anti gereja
dan TUHAN. (Lha, sekarang koq malah kita yang mau memberikan nama itu
bagi model pengembangan gereja kita?). Catatan lain adalah bahwa konteks
gereja-gereja bawah tanah adalah mereka semua berhadapan dengan
orang-orang yang anti agama dan tidak percaya kepada Tuhan (komunis).
Penggunaan kata ini di kehidupan bergereja di GKPB menjadi sangat ironis
karena orang-orang yang ada di sekitar kita adalah orang-orang yang
beragama dan sangat meyakini akan kehadiran Tuhan dalam hidupnya dan
tidak mustahil bahwa mereka adalah bagian dari saudara-saudara kita
toch!. Oleh sebab itu penggunaan istilah ini di dalam pengembangan model dan hidup bergereja di GKPB sebaiknya dipikirkan kembali.
Mengapa kita tidak mengembangkan sebuah teologi dari ibu bumi Bali yang sangat kaya akan keindahan nilai-nilai kulturalnya. Seperti apa yang dikatakan Geertz dalam Negara Teater”- nya: “Bali
adalah negara teater yang di dalamnya raja-raja dan pangeran-pangeran
adalah impresario-impresario, para pendetanya adalah sutradara dan para
petaninya adalah aktor pendukung, penata panggung dan penonton…Seremonialisme
istana adalah daya gerak dari perpolitikan istana; dan ritual massa
bukanlah alat untuk mendukung negara, tetapi negaralah sebagai alat
untuk menggelar ritual massa” (Geertz, 2000).
Dari
ungkapan itu nampak independensi dari nilai-nilai ritual tanpa harus
takut dengan segala macam tetek bengek persoalan-persoalan sosial
politis. Dan kuncinya hanya satu : Hidup dalam kesatuan yang jujur dan utuh di tengah-tengah komunitas basis hidup masyarakat. Seperti
apa yang dikatakan dalam kritik Marx terhadap kritik agama Feurbach:
“kritik surga berubah menjadi kritik dunia, kritik agama menjadi kritik
hukum dan kritik teologi menjadi kritik politik (Franz Magnis, 1999).
Artinya sangat sederhana: agama menjadi bagian yang jujur dan utuh dalam
kehidupan bermasyarakat. Inilah FAMILY CHURCH (dan kata yang paling tepat adalah Menyama Braya):
Hidup dalam komunitas basis kehidupan kekristenan tetapi sekaligus juga
(bersamaan) hidup di dalam komunitas basis bermasyarakat yang utuh!
Bertumbuh bersama, belajar bersama, memperjuangkan nilai-nilai kehidupan
kemanusia yang lebih baik secara bersama dan menjadi besar secara
bersama, meskipun di dalam kesulitan yang dialami bersama pula.
Seperti buah suweg yang banyak tumbuh di sekitar kehidupan masyarakat Bali, dinikmati oleh setiap orang dari berbagai golongan. Diambil buahnya, dibelah dan sebagian ditanam kembali di tanah ibu bumi Bali dan menyatu dengannya tetapi (anehnya) terus bertumbuh semakin besar, meskipun
untuk itu daunnya harus layu terlebih dahulu. Teologia buah Suweg
mungkin adalah implementasi nilai-nilai kehidupan keberagamaan Kristen
di Bali (baca GKPB) yang apa adanya, sedikit “urakan dan amburadul”,
jujur dan mungkin juga sedikit ndeso tetapi…kaya akan makna hidup bersama dalam kebijaksanaan terang Ilahi. Walahualam!
Nasi Jinggo
Nasi Jinggo
Suatu hari saya berjalan
dalam malam yang kelam. Berjalan degan perut yang lapar dengan harapan
akan mendapatkan warung makan. Tidaklah mudah dalam malam yangkelam
mencari sebuah rumahmakan. Ketika lapar semakin melilit perut, saya
melihat ada begitu banyak anak muda yang sedang nongkrong di pinggir
jalan. Saya berharap inilah akhir dari perjuangan untuk mencari makanan
pada malam hari ini. Ternyata benar, inilah jajanan pinggir jalan, NASI
JANGGO!
Tadinya
saya berpikir, mengapa saya harus makan makanan yang disebut nasi
janggo. Tetapi setelah saya duduk dan ada bersama dengan yang lainnya,
yang kemudian setelah saya ketahui datang dari berbagai lapisan
masyarakat. Ada yang kaya, ada yang miskin, ada yang tua,para janda dan pelacur kota
bahkan seorang pendeta sekalipun. Akhirnya saya mengerti warung pinggir
jalan ini adalah warung kebebasan yang dapat di datangi oleh siapapun.
Sesaat
saya tak peduli akan setiap pembicaraan yang berlangsung di dalam
kumpulan kebebasan itu. Saya lapar dan haus…makan dan minum, setalah itu
pulang! Begitulah pikiran saya. Tetapi setelah saya makan ada seorang
pemuda yang datang kepada saya dan bertanya, “Anda baru pertama kali ini ya kemari?”. Saya menjawab : “ Hmm..dari mana anda tahu?” . Pemuda itu berkata, “Oh
gampang kalau mau tahu orang baru datang ketempat ini. Bisa dilihat
dari cara makannya…karena cara makan nasi janggo anda salah. Makan nasi
janggo itu harus dicampur semuanya dan kemudian menyantapnya dengan
lahap!”. Akhirnya saya mengaku bahwa saya memang baru pertama kali ke warung kebebasan tersebut.
Tetapi
apa yang terjadi kemudian, ketika saya hendak pulang, anak muda ini
menahan saya supaya jangan pulang dulu. Katanya, “Jangan pulang dulu lah
bli…berceritalah tentang apa saja. Karena tempat ini adalah kebebasan”.
Kemudian kami bercerita tentang apa saja. Dari masalah sosial, politik,
budaya, agama bahkan masalah pribadi. Semua boleh berpendapat, semua
boleh menyangga dan tidak setuju, semua boleh mengritik dan boleh tertwa
sepuasnya. Semua ada di dalam kesederhanaan kata dan bahasa, semua ada
untuk bersama. Semua ada untuk berbagi rasa, tanpa batas social dan
ketersinggungan. Warung nasi jinggo adalah warung kebebasan dan nasi
janggo adalah simbol kebebasan. Lho mengapa begitu?
Warung
nasi janggo adalah sebuah realitas anti kemapanan. Dia ada sebagai
sebuah relaita yang menghantam kesombongan rumah-rumah makan yang sudah
tidak dapat lagi dijangkau oleh masyarakat biasa yang ada di kota.
Rumah-rumah makan itu hanya dapat dijangkau oleh orang-orang kaya yang
punya banyak uang dan kalau makanannya tidak enak dapat dibuang dengan
seenaknya. Tetapi warungnasijanggo adalah warung kebebasan, siapa boleh
datang dan menikmati kesederhanaannya. Hanya dengan nasi segumpal, ikan
teri dan sambal ditambah dengan kacang dan kalau mujur ada sedikit be sisit,
ah….sedap sekali! Kesederhaan menu dan penampilan warung nasi janggo
membawa orang pada nilai-nilai kebersamaan, persatuan, keadilan dan
nilai-nilai keobjektifan. Kesederhanaan adalah kata kunci dari sebuah
kebebasan. Tanpa kesederhanaan tidak akanmungkin ada kebebasan.
Yesus
ada di dalam kesederhanaan-Nya di dunia ini. Ia ada untuk sebuah
kebebeasan, yaitu kebebasan bagi dosa manusia! Kesederhanaan-Nya
menempatkan diriNya bagi siapa saja. Dia bukan hanya ada untuk orang kota,
tetapi juga bagi orang desa, bagi orang miskin, tua-muda, bahkan bagi
seorang perempuan yang dianggap berdosa seperti Maria Magdalena. Dan
tentunya Dia ada bagi saya dan saudara. Dia ada di dalam
kesederhanaanNya. Dan dengan kesederhanaanNya telah membebaskan manusia
dari belenggu dosa.
Menjadi
gereja yang hidup adalah menjadi gereja yang sederhana, yang ada bagi
jemaat dan masyarakat. Siapapun, dalam latar belakang seperti apapun dan
untuk siapapun. Itulah pelayanan yang sederhana tetapi memiliki
kekuatan yang luar biasa. Seperti Yesus yang sederhana begitu pulalah
pelayanan kita sebagai gereja yang hidup.
Gereja Yang Hidup
Gereja Yang Hidup Itu Apa yaa?
Ada sebuah narasi yang menarik untuk dibaca:
Gereja!
Kata ini selalu saja ada di telinga kita. Tetapi apakah arti dan
hekekat gereja? Si Amin anak Pak Doel penjual kambing lebaran selalu mengatakan, “…gereja itu lho Pak, tempat orang-orang pake jas dan baju yang cantik-cantik dan orang yang banyak uang…dan yang aku selalu dapat sumbangan…”
Tapi
dagang jamu di sebelah gereja selalu mengatakan “…bukan, gereja itu
punyanya Pak Anu yang selalu minum jamu di sini, dia orang kaya yang
tinggal di sebelah timur jalan!”
“Lho, kenken ne…”, jawab si Ketut anak men canang yang biasa jualan canang di pasar Goris, “…gereja itu setahu tiang cuma tempat nongkrong anak-anak pemuda yang saban hari kerjanya megendiiiiing terus…”
“Oh
bukaan…gereja itu adalah tempat berkumpulnya orang beriman dan yang
menunju pada keselamatan dan terang yang ajaib, bla-bla-bla…” Itu kata
Pak Majelis B dari gereja C .
“Yang artinya Pak?” Tanya anak katekisasinya.
Pak
majelis menjawab, “eh…eh…eh…ya itu…pokoknya itu saja seperti yang di
buku katekisasi yang saya pinjam dari pak pendeta…kalau begitu sebentar
saya tanya dulu sama pak pendeta”.
Majelis
B tanya sama pendeta D, dan dijawab katanya, ”Memang sudah begitu dan
tidak boleh diganggu gugat, itu rumusan resmi dari Heidelberg! Ingat rumusan resmi dari Heidelberg, dari Jerman tau…!
Pak majelis pulang dan mengatakan kepada anak-anak: “Anak-anak itu dari Heidelbereg! Anak-anak melanjutkan dengan koor: “Oooo dari ”Heidelberouug3x” (meski mengucapkannya salah tetapi mereka senang sekali dengan kesalahannya…)
Gereja itu apa ya?
Wajah
gereja kacau balau saat itu. Dan mungkin bertambah suram! Sebab tidak
ada yang dapat menjelaskan secara tahu pasti apa itu hekekat gereja
…mulai dari si Doel sampai dengan pendeta jemaat! Atau mungkin pembaca juga kan? Tidakkah Yesus akan menjadi sedih akan hal itu?
Gereja itu apa ya?
Sebenarnya
dia adalah wajah seorang putri kecil yang cantik, yang dititipkan di
sebuah keluarga kaya raya, yaitu bumi dan kita saat ini! Wajahnya sangat
polos, sederhana, dan sangat rendah hati. Tetapi “orang tua asuhnya”,
yaitu kita, semakin lama mendandaninya dengan berbagai hiasan
kepentingan, hiasan-hiasan kecongkakan, hiasan-hiasan kerakusan,
hiasan-hiasan kemunafikan dan hiasan-hiasan lainnya yang membuat
wajahnya semakin tua dari umur yang sebenarnya!
Tetapi syukurlah ‘Orang tua’ kandungnya, yaitu Kristus selalu berpesan: Rendah hatilah agar engkau tetap menjadi gereja yang hidup di tengah bumi yang semakin redup! Meskipun
wajahmu telah dirusak oleh manusia, tetapi kalau engkau rendah hati
pasti kecantikanmu akan bersinar seperti sang mentari di fajar timur
ibunda bumi Bali!
Sederhana saja rupanya: Menjadi
gereja yang hidup adalah menjadi gereja yang rendah hati. Jemaat yang
rendah hati, majelis yang rendah hati, dan pendeta yang rendah hati, dan
tentunya orang Kristen yang rendah hati …seperti Yesus yang rendah
hati!Desa Pekraman dan Pengaruhnya Terhadap Pluralitas Masyarakat di Bali
Perda Nomor 3 Tahun 2001 (2003) Tentang Desa Pekraman dan Pengaruhnya Terhadap Pluralitas Masyarakat di Bali
A. Bali : Dari Inklusifitas menuju Ekslusifitas
Bali! Kata ini selalu menjadi sebuah kata yang menakjubkan. Sejak zaman Majapahit hingga kini dia tak pernah luntur dengan nilai-nilai keagungannya. Mungkin inilah yang membuat orang selalu terpesona dengan Bali. Bungkusan nilai-nilai budaya dan adat-istiadat bersatu dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang dimaknai melalui dogma-dogma religius yang bersifat hinduistik. Perpaduan di antaranya telah menghasilkan sebuah tatanan masyarakat yang unik dengan segala realitas local genius-nya dan kearifannya. Mulai dari tari-tarian, lukisan, ibadah dan para raja hingga persembahan pada Sang Dewa baik di Griya maupun di Pura, semuanya telah menghasilkan realitas yang menakjubkan sebagi sebuah masyarakat yang kemudian diberi nama: BALI.
Sejarah Bali bukanlah sejarah ratusan tahun. Ia telah beradaptasi sebagai sebuah masyarakat sejak ribuan tahun yang lalu. Proses ini tidak saja mematangkan nilai-nilai yang berkembang secara sosial namun lebih dari pada itu telah menghasilkan sebuah identitas yang kuat sejalan dengan perubahan-perubahan yang cepat di dalam masyarakat. Di sana-sini tentu terdapat perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian searah dengan perkembangan zaman, namun esensi dari ke-Bali-an itu tetap menjadi suatu ketakjuban bagi dunia. Itulah sebabnya tidak salah jika semua orang, khususya masyarakat Bali, tetap harus mempertahankan nilai-nilai keluhuran ini sebagai sebuah kekayaan budaya yang tiada taranya. Persoalannya menjadi rumit ketika moderninsasi di segala bidang telah menjadi semacam gejala global yang juga mengenai seluruh aspek kehidupan – khususnya masyarakat Bali. Dalam konteks inilah persoalan budaya, agama dan modernisasi menjadi isu yang selalu aktual di bicarakan di Bali. Tema utamanya adalah bagaimana di tengah-tengah arus modernisasi ini aktualisasi nilai-nilai budaya tetap terjaga dan tertata dengan baik. Persoalan modernisasi yang dimaksudkan di sini adalah munculnya pengaruh-pengaruh dari luar Bali melalui dimensi-dimensi sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan agama (khususnya Kristen).
Atas dasar di atas maka saat ini orientasi pemerintahan daerah Bali bersama dengan masyarakat adat adalah menjaga Bali agara tetap kokoh berdiri dengan tetap menjaga nilai-nilai kebudayaan yang dianggap luhur dengan segala adat – istiadat yang dimilikinya. Isu otonomi daerah, pada sisi lain telah menjadi salah satu variable yang menguatkan orientasi tersebut. Keluarnya Perda No. 3 Tahun 2001 – yang kemudian disempurnakan menjadi Perda No. 3 Tahun 2003 - mengenai Desa Pekraman yang saat ini telah ‘menjadi dasar’ bagi menguatnya kembali gerakan-gerakan fundamentalisme kebudayaan dan agama (baca Hindu) di Bali yang dengan mudah mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam segala bidang. Dalam bidang ekonomi ditandai dengan munculnya konsep Koprasi Krama Bali yang bertujuan untuk menjadi kompetitor di bidang ekonomi kecil dan menengah yang selama ini dikuasai oleh pendatang. Gerakan ini secara langsung memberikan bantuan modal bagi pengusaha kecil di Bali dan membina pengusaha-pengusaha tersebut untuk bisa menyaingi usaha-usaha yang banyak dilakukan oleh para pendatang (Jawa). Misalnya dengan memberikan pembinaan dan modal untuk bersaing dalam usaha dagang bakso, sate, potong rambut, dll (bakso, sate, potong rambut Krama Bali – identitas perlawanan terhadap bakso Muslim, Bakso Jawa, potong rambut Madura, dll). Pada sisi lain munculnya gerakan anti kebudayaan luar atas nama Ajeg Bali juga semakin memperparah kondisi sosial kemasyarakatan. Hal ini secara langsung berkaitan erat dengan persoalan keagamaan khususnya Islam dan Kristen. Tentu hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa agama Islam dan Kristen tidak berasal dari Bali. Oleh sebab itu gerakan ini telah menjadi semacam alat bagi munculnya sentimen anti masyarakat pendatang.
Situasi semacam ini secara perlahan telah menempatkan Bali sebagai sebuah kantong ekskluif bagi persoalan multikultural. Padahal sejarah ke Bali-an adalah sejarah multikultur. Secara historis hal ini ditandai dengan hadirnya masyarakat Islam Bali sejak tahun 1800-an di pesisir pantai Barat (Jembrana), Utara (Buleleng), Timur (Karangasem) dan di Selatan (Denpasar). Secara khusus di daerah Gitgit terdapat kampung Islam Bali (orang Bali yang telah menjadi Islam dengan nama-nama tetap menggunakan Wayan, Made, dll). Relasi antara Hindu dan Islam telah menciptakan simbol-simbol yang kuat secara kultural dan agama. Begitu juga sejarah Kekeristenan telah menjadi bagian yang kuat dalam konteks ke Balian. Sejarah orang Kristen Bali telah menjadi tanda bahwa Bali bukanlah suatu daerah yang homogen seperti yang selama ini banyak dipahami.
B. Perda No. 3 Tahun 2001 (2003) tentang Desa Pekraman
1. Proses Legislasi
Persoalan Desa Adat di Bali sebelumnya memang telah diberi payung hukum pada Perda No. 06 tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan desa Adat Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Namun demikian menurut Pansus Ranperda Desa Pekraman keberadaan Perda tersebut perlu disempurnakan. Hal ini terkait dengan eksistensi masyarakat Bali yang dahulunya bersifat homogen kini melalui berbagai proses cenderung menjadi semakin heterogen. Demikian juga perubahan corak masyarakat agraris yang dahulu sangat kental kini berubah menuju masyarakat industri dan jasa yang bersifat sangat dinamis. Hal ini tentu mengakibatkan perubahan-perubahan secara sosio-kultural maupun sosio-religius dari konteks yang sangat komunal menjadi sangat individualistik dan materialistik. Kondisi semacam ini tentu akan berpengaruh terhadap eksistensi desa adat khususnya dalam konflik-konflik yang bernuansa adat di Bali[1]. Persoalan heterogenitas dan perubahan-perubahan sosio-kultural dan sosio-religius di Bali inilah sebagai salah satu pendorong munculnya usaha untuk menyempurnakan Perda No.06 Tahun 1986 yang dinilai akan sulit menjawab persoalan-persoalan adat pada saat ini. Hal ini karena Perda 06 tahun 1985 masih berorientasi pada konteks ke-Balian yang cenderung bersifat homogen[2]. Selain itu juga konsep pembaharuan terhadap Perda No.06 tahun 1985 tersebut didasarkan pada diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 dan Permendagri No.3 Tahun 1977 yang berisi tentang pemberdayaan dan pelestarian dan pengembangan adat istiadat – kebijasaan masyarakat dan lembaga adat daerah.
Selanjutnya bahwa tujuan utama dari keluarnya Perda No.3 Tahun 2001 / 2003 adalah dengan mengingat adanya beberapa hal yang perlu disempurnakan khususnya menyangkut masalah kekuasaan Desa Pekraman sejalan dengan semangat UU No. 22 Tahun 1999. Penyempurnaan itu secara khusus berkaitan dengan tugas dan kewenangan lingkup kekuasaan Pemerintahan Desa Pekraman yang meliputi[3]:
a. Kekuasaan untuk menetapkan aturan-aturan yang mengikat seluruh warganya, guna menjaga kehidupan organisasi secara tertib dan tentram. Kekuasaan ini diselenggarakan bersama dan disepakati dalam rapat desa (paruman/sankepan), seperti upaya menjaga ketertiban masyarakat. Mewujudkan hubungan yang harmonis antar sesama warga dengan lingkungan alam dan dengan Tuhan yang Maha Esa, sebagai perwujudan ajaran Tri Hita Karana.
b. Kekuasaan untuk meneyelenggarakan kehidupan organisasi yang bersifat keagamaan, sosial
budaya dan ekonomi, seperti membina dan mengembangkan nilai-nilai agama Hindu, mengembangkan kebudayaan, memelihara dan melestarikan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat untuk pembangunan bangsa, mengembangkan ekonomi kerakyatan, memelihara kelestarian Kahyangan Tiga.
c. Kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa, kasus atau konflik karena berbagai hal seperti kepentingan yang bertentangan, tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, perbuatan yang mengganggu ketertiban warga dan lain-lain, yang umumnya ditempuh melalui perdamaian maupun sanksi adat yang pada umumnya bersifat mendidik.d. Kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam wilayah pelemahan desa pekraman, mewujudkan pertahanan dan keamanan bersama dalam menghadapi kondisi tertentu. Secara keorganisasian disebut Pecalang.
2. Produk Politik
Sebagai sebuah produk kebijakan publik maka Perda Desa Pekraman ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan politik. Tidak dapat disangkal bahwa dengan Perda ini maka kekuatan politik Desa Pekraman menjadi kuat. Hal ini secara positif dapat dilihat sebagai usaha penataan di dalam kehidupan kemasyarakatan di Bali. Panataan keberadaan Desa Pekraman melalui Perda ini telah memberikan Payung hukum bagi keberadaan Desa Pekraman di Bali sejajar dengan keberadaan Desa Dinas. Persoalannya adalah bahwa posisi politis yang semacam ini telah memberikan kedudukan Desa adat memiliki kekuatan secara politis. Kondisi semacam ini – dalam prakteknya – telah menyebabkan politisasi terhadap Desa Pekraman ini menjadi sangat kuat. Kedudukan yang kuat secara hukum dan politik menyebabkan kepemimpinan di Desa Pekraman saat ini juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan-kepentingan politik yang ada. Kebijakan-kebijakan yang dibuat di dalam konteks Desa Pekraman sering terlihat bersifat politis dari pada kepentingan adat itu sendiri.
3. Bias Sosial - Agama
Perda ini secara materi normatif terlihat tidak memiliki dimensi bias agama. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal yang ada sama sekali tidak membahas mengenai agama. Namun justru persoalannya adalah bahwa memahami ke-Balian adalah memahamai persoalan adat dan budaya yang sekaligus adalah agama itu sendiri. Dalam hal ini agama Hindu. Sejak awal dalam pasal-pasalnya telah ditegaskan bahwa Desa Pekraman adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli, hak asal-usul yang bersifat istimewa bersumber dari pada Hindu, kebudayaan Bali, berdasarkan Tri Hita Karana, mempunyai Kahyangan (lihat pejelasan umum angka 4 -lampiran). Oleh sebab itu sudah dapat dipastikan bahwa Perda ini tidak mengatur bagi keberadaan masyarakat non Hindu. Persoalannya adalah bagaimana kedudukan masyarakat non Hindu dalam konteks Desa Pekraman? Hal ini memang telah diatur dalam pasal 3 angka 6 yang menyatakan bahwa krama desa / krama banjar Pekraman yang bukan beragama Hindu hanya mempunyai ikatan pawongan dan palemahan di dalam wilayah desa Pekraman yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa Pekraman masing-masing. Hal ini jelas karena yang berkaitan dengan parhyangan (bagian yang berkaitan dengan keagamaan) dianggap telah dimilki oleh masyarakat non Hindu tersebut (misalnya gereja, mesjid, Wihara dll). Dalam konteks ini tidak menjadi sebuah persoalan. Hal yang menjadi persoalan adalah bahwa sejak awal Perda ini merupakan Perda yang mengatur tentang persoalan adat atau Desa Pekraman dimana kebijakan-kebijakan ini mengatur sepenuhnya mengenai persoalan adat dan kebudayaan di Bali. Pertanyaanya tentu adalah siapakah masyarakat non Hindu tersebut? Masyarakat non Hindu dalam hal ini dianggap adalah masyarakat yang bukan berasal dari Bali. Atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai pendatang. Dalam konteks ini jelas bahwa Perda ini telah mengaturnya dengan baik. Namun bagaimanakah dengan masyarakat Bali non Hindu misalnya orang Bali Kristen atau orang Bali Islam. Seperti diketahui bahwa esksitensi masyarakat Bali non Hindu ini telah ada sejak puluhan dan ratusan tahun di Bali dan hidup berdasarkan nilai-nilai ke-Balian yang sangat khas. Nama-nama seperti Wayan Immanuel, Ketut Suyaga Ayub, Pdt. Ida Bagus Kemenuh, Nyoman Islami, Ni Ketut Jubaedah, bukanlah nama-nama asing di kalangan masyarakat Bali non Hindu. Adanya Desa Bali Kristen seperti Blimbingsari, Ambyarsari dan desa Bali Islam di Pegayaman Buleleng, menunjukan dengan jelas bahwa esksistensi masyarakat Bali non Hindu merupakan satu hal yang tidak dapat disangkal.
Seperti sudah dikatakan di atas memang dalam tahapan tertentu – khususnya di dalam Palemahan dan Pawongan eksistensi masyarakat non Bali dan orang Bali non Hindu tetap diakui. Namun demikian harus dipahami bahwa masyarakat Bali non Hindu adalah sebuah masyarakat yang hidup di dalam kebiasaan serta adat istiadat Bali meskipun tidak lagi menganut agama Hindu. Esksistensi masyarakat Bali non Hindu adalah orang Bali. Dalam hal ini apakah mereka dianggap sebagai masyarakat Bali ataukah hanya sebagai pendatang atau krama tamiu (tamu atau pendatang). Kalau dianggap sebagai pendatang, tentu menjadi sesuatu yang agak naïf karena mereka adalah orang-orang Bali asli yang hanya berbeda agama. Meskipun eksistensi mereka telah diatur didalam pawongan dan palemahan, itu artinya kedudukan warga desa yang berasal dari Bali tetapi non Hindu hanya terbatas pada kegiatan informal di dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Mereka tidak dapat terlibat secara formal karena memang sejak semula Perda ini hanya mengatur tatatan ke-Balian yang didasarkan pada nilai-nilai ke-Hinduan. Secara praktis dapat dikatakan bahwa orang non Hindu – baik orang Bali maupun bukan orang Bali – tidak mungkin berada dalam struktur-struktur formal di Desa Pekraman. Tentu alasan utamanya adalah karena Desa Pekraman hanya mengatur bagi kehidupan masyarakat Hindu Bali. Namun di sinilah persoalannya bahwa pengaruh yang paling kuat dari Perda ini adalah semakin dikotomisnya hubungan antara masyarakat Bali dan masyarakat non Bali termasuk orang Bali non Hindu. Jika dahulu dikenal adanya nyama Selam (saudara yang beragama Islam) atau nyama Srani / Kristen (saudara yang beragama Kristen), maka saat ini istilah ini semakin pudar karena kategori yang dipakai adalah masyarakat non Hindu atau krama tamiu. Hal yang paling berdampak dari munculnya Perda ini secara sosiologis adalah semakin ‘tidak diakuinya’ eksistensi masyarakat Bali non Hindu di tengah-tengah masyarakat Bali. Konsep Menyama Braya (persaudaraan) yang selama ini kuat di Bali telah mengalami pergeseran ke arah yang bersifat dikotomis penduduk asli - tidak asli, Bali – bukan Bali, Hindu – non Hindu, pendatang – masyarat asli, krama Bali – krama tamiu, dll.
Konteks semacam ini secara sosiologis berdampak pada banyak hal. Munculnya sentimen-sentimen anti masyarakat non Bali terlihat dalam beberapa aktifitas kemasyarakatan. Misalnya pasca bom Bali I dan II sentimen terhadap masayarakat Islam semakin kuat. Razia-razia kependudukan yang dilakukan lebih bersifat rasialis-agamis dari pada bersifat administratif kependudukan. Pencegahan masuknya pendatang dari Jawa dan Lombok dilakukan dengan pemeriksaan yang super ketat melalui pengecekan KTP dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Dalam batas-bata tertentu hal ini dapat dipahami dalam konteks pencegahan dan keamanan.
Pada sisi lain munculnya konflik simbol di Bali beberapa tahun belakangan ini telah memberikan indikasi yang jelas bahwa terjadi korelasi yang signifikan antara meningkatnya eksklusifitas ke-Hinduan – sebagai dampak dari munculnya kekuatan hukum melalui Perda Desa Pekraman – terhadap simbol-simbol yang digunakan oleh masyarakat non Hindu. Misalnya dalam beberapa tahun terakhir ini masyarakat non Hindu, khususnya Kristen tidak dibenarkan menggunakan nama-nama lembaga dengan istilah yang digunakan di dalam ke-Hinduan. Misalnya nama sekolah Kristen milik GKPB yang sebelumnya bernama Sekolah Widhya Pura telah diganti saat ini dengan nama Sekolah Harapan. Sekolah Katolik yang sebelumnya bernama Sekolah Swastiastu telah diganti saat ini dengan nama Sekolah St. Yoseph. Begitu juga pada beberapa tahun terakhir ini ada diskusi yang kuat mengenai usaha untuk mengganti kata Sang Hyang Widhi Wasa untuk menyebut Allah yang Esa di dalam Alkitab bahasa Bali dan sebutan untuk Allah dalam bahasa ibadah Kristen. Persoalan ini muncul karena kata ini dipahami sebagai kata yang berasal dari bahasa Sansekerta yang notabene adalah bahasa yang digunakan oleh umat Hindu. Sehingga kata ini tidak bisa digunakan oleh orang atau agama lain selain Hindu. Meskipun hingga saat ini kata Sang Hyang Widhi Wasa tidak diganti – karena memang memiliki sejarahnya tersendiri bagi umat Kristen – tetapi isu ini telah menunjukan adanya indikasi munculnya ekslusifitas keagamaan – dan dengan demikian juga adat - di dalam memahami konteks ke-Balian saat ini.
Selain itu, masih dalam konteks simbol, bangunan-bangunan yang sejak awal dilihat sebagai proses kontekstualisasi di Bali saat ini mendapatkan perhatiannya yang cukup serius. Bangunan-bangunan seperti Gereja diharapkan tidak lagi menggunakan model atau gaya Bali. Hal ini dianggap meniru dan menjebak masyarakat Bali untuk datang ke gereja yang sejak awal memiliki gaya seperti layaknya sebuah Pura. Perda No.5 Tahun 2005 mengenai persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung menunjukan dengan jelas bahwa simbol-simbol yang digunakan untuk bangunan di Bali seharusnya ditempatkan pada tempat yang semestinya atau sesuai degan norma keagamaan (Pasal 20 angka 1). Pertanyaannya tentu adalah agama mana yang menjadi norma dalam menempatkan simbol-simbol tersebut. Tentu jawabannya adalah norma yang terdapat di dalam agama Hindu. Konsekuensi dari hal tersebut adalah tidak terdapatnya ruang ruang bagi agama lain untuk menempatkan simbol-simbol yang bernuansa ke-Balian dalam rumah ibadahnya. Hal ini karena simbol-simbol tersebut dianggap bernuansa ke-Hinduan atau ke-Bali-an. Hal ini menjadi persoalan manakala diperhadapkan dengan model gereja – khususnya di Gereja Kristen Protestan di Bali – yang nota bene dan sejak lama telah menggumuli proses kontekstualisasi dengan penerapan simbol-simbol yang digunakan di dalam kehidupan beriman dari umat Kristen Bali. Proses kontekstualisasi ini dilakukan tidak saja sebagai sebuah usaha menciptakan proses bangunan secaa fisik tetapi lebih pada pemahaman hidup beriman secara kontekstualisasi sebagai orang Bali Kristen. Persoalan yang terpenting adalah simbol yang mana yang tidak boleh digunakan dan mana yang boleh digunakan - dalam hal ini kedua agama ini belum dapat memberikan jawaban yang pasti mengenai hal tersebut. Namun dengan munculnya Perda mengenai arsitektur bangunan ini maka bentuk-bentuk bangunan rumah ibadah (khusunya rumah ibadah Kristen) di Bali sedikit banyak saat ini telah mengalami pergeseran ke arah yang tidak lagi memiliki nuansa yang kental dengan unsur-unsur ke-Balian. Bahkan cendrung tidak menggunakan bentuk bangunan Bali. Kalaupun masih terdapat hal ini sangat dipertimbangkan agar tidak membuat kerisauan dari umat Hindu di Bali.
Konsekuensi dari pergeseran terhadap simbol-simbol ini memiliki dampak sosio-psikologis bagi umat Kristen secara khusus yaitu semakin merasa bahwa mereka bukanlah bagian dari masyarakat Bali. Dan dampak yang paling parah adalah semakin pudarnya nilai-nilai ke-Balian yang dimiliki oleh generasi-generasi muda Kristen Bali. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya anak-anak Kristen Bali yang tidak lagi mampu berbahasa Bali dengan baik, kurangnya kemampuan menari, bermain musik Bali / gong, mekidung Bali (menyanyi), dsb. Hal ini semua merupakan dampak dari dikotomis yang terjadi secara kuat dan sebagai dampak dari kebijakan pemerintah daerah terhadap tatanan kemasyarakatan di Bali.
C. Kesimpulan
1. Bali dan Identitas Masa Depan
Dari uraian di dalam penelitian ini nampak dengan jelas bahwa identitas ke-Balian mengalami sebuah persoalan ketika berhadapan dengan proses modernisasi. Wacana mengenai budaya dan modernisasi telah menjadi bagian yang paling sulit ketika berhadapan dengan berbagai persoalan yang saat ini sedang dihadapi di Bali. Secara khusus ketika identitas untuk kembali kepada Bali sebagai bayangan tentang masa lalu yang indah, harmoni, berbudaya, tanpa gesekan, dan mengandung nilai-nilai magis yang kuat. Identitas yang demikian kemudian menjadi persoalan ketika dihadapkan pada pertanyaan apakah mungkin identitas yang demikian tersebut dapat diraih kembali oleh Bali. Pertanyaan inilah yang kemudian hendak dijawab melalui berbagai konsep dan kebijakan yang salah satunya adalah diwujudkan melalui Perda desa Pekraman dan konsep Ajeg Bali yang saat ini menjadi wacana utama di Bali. Pergulatan antara mazhab identitas Bali sebagai bayangan indah dan identitas Bali yang menghargai pluralitas dengan segala macam persoalannya terus bergulir saat ini. Tetapi yang pasti bahwa identitas Bali di masa depan adalah sebuah identitas yang tidak dapat dipungkiri telah mengalami perkembangan yang bersifat pluralistik dan multikulturalistik. Akan tetapi sebaliknya melalui Perda tentang Desa Pekraman ini arah dan identitas Bali justru akan semakin menuju kepada identitas yang cenderung bersifat ‘monolitik’ dan tentunya sangat rentan terhadap konflik SARA. Kondisi ini sebenarnya telah terjadi di dalam beberapa kasus-kasus SARA seperti yang dituangkan dalam penelitian ini khususnya mengenai konflik SARA yang terjadi di daerah Katung berupa pembakaran Gereja – yang jika ditelusuri akar permasalahannya berkaitan dengan persoalan identitas orang Bali Hindu berhadapan dengan identitas orang Bali Kristen. Kondisi konflik semacam ini akhir-akhir ini dapat terjadi setiap saat dengan dilegitimasikan melalui kekuatan yang ada di dalam Perda mengenai Desa Pekraman ini.
2. Perda No. 3 Tahun 2003: Memacu Kekuatan Lokalitas yang Ekslusif
Sejak awal dikatakan bahwa Perda ini sama sekali tidak bermaksud untuk mewujudkan Bali sebagai sebuah daerah yang menghendaki agama Hindu sebagai dasar bagi kehidupan bermasyarakat. Sejarah pemerintahan Indonesia dengan tujuan negara sebagai kesatuan telah memberikan tatanan yang kuat mengenai sistem pemerintahan modern yan harus dibangun di setiap derah atau propinsi di Indonesia. Oleh karenanya tatanan pemerintahan modern ini sekaligus menjadi acuan bagi kehidupan masyarakat yang terdiri dari beragam etnik, agama dan budaya. Namun demikian pemerintah tetap mengakui adanya tatanan pemerintahan tradisional seperti yang ada di beberapa daerah – khususnya Bali. Namun demikian persoalan yang muncul adalah ketika Perda ini berada dalam tahapan implementasi maka terjadi bias-bias baik di dalam pemahamannya maupun di dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait erat dengan berbagai faktor. Dalam konteks Bali faktor-faktor eksternal seperti Bom Bali I dan II, wacana identitas, otonomi daerah, geresekan-gesekan atau konflik adat, agama, telah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membicarakan secara lebih luas dan membuat kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut. Perda No.3 Tahun 2003 merupakan salah satu produk yang dipahami atas dasar faktor-faktor itu. Atas dasar ini maka jargon-jargon yang dikembangkan didalam implementasi kebijakan ini lebih pada nuansa penguatan akan nilai-nilai lokal yang diasumsikan telah mengalami keretakan-keretakan dan yang dianggap akan menghancurkan nilai-nilai ke-Balian. Namun sayangnya – dalam konteks implementasi - Perda ini justru telah menjerumuskan masyarakat Bali dalam dikotomi-dikotomi yang semakin kuat atas.nama krama tamiu - krama Bali, Jawa – Bali, dan sebagainya. Hal ini terjadi sebagai akibat menguatnya dimensi lokalitas yang telah dikukuhkan secara formal dan pada akhirnya cenderung bersifat membentuk masyarakat lokal yang bersifat eksklusif. Ekslusifitas tersebut tidak dapat disangkal –pada akhirnya – dapat menghasilkan konflik yang semaki kuat diantara masyarakat Bali dan masyarakat pendatang yang memiliki latar belakang baik etnis maupun agama yang berbeda. Dengan kata lain situasi di Bali saat ini dengan adanya Perda ini sebenarya berada dalam sebuah kondisi seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat terjadi konflik yang bernuansa SARA. Jika ini terjadi maka tujuan yang hendak dicapai melalui Perda ini dan dengan segala konsep lokal yang didengungkan – seperti Ajeg Bali - akan mengalami kegagalan. Ke depan harus dipahami bahwa membangun Bali adalah membangun Bali adalah membangun sebuah masyarakat Bali yang berdimensi pluralistik dan multikulturalistik.
A. Bali : Dari Inklusifitas menuju Ekslusifitas
Bali! Kata ini selalu menjadi sebuah kata yang menakjubkan. Sejak zaman Majapahit hingga kini dia tak pernah luntur dengan nilai-nilai keagungannya. Mungkin inilah yang membuat orang selalu terpesona dengan Bali. Bungkusan nilai-nilai budaya dan adat-istiadat bersatu dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang dimaknai melalui dogma-dogma religius yang bersifat hinduistik. Perpaduan di antaranya telah menghasilkan sebuah tatanan masyarakat yang unik dengan segala realitas local genius-nya dan kearifannya. Mulai dari tari-tarian, lukisan, ibadah dan para raja hingga persembahan pada Sang Dewa baik di Griya maupun di Pura, semuanya telah menghasilkan realitas yang menakjubkan sebagi sebuah masyarakat yang kemudian diberi nama: BALI.
Sejarah Bali bukanlah sejarah ratusan tahun. Ia telah beradaptasi sebagai sebuah masyarakat sejak ribuan tahun yang lalu. Proses ini tidak saja mematangkan nilai-nilai yang berkembang secara sosial namun lebih dari pada itu telah menghasilkan sebuah identitas yang kuat sejalan dengan perubahan-perubahan yang cepat di dalam masyarakat. Di sana-sini tentu terdapat perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian searah dengan perkembangan zaman, namun esensi dari ke-Bali-an itu tetap menjadi suatu ketakjuban bagi dunia. Itulah sebabnya tidak salah jika semua orang, khususya masyarakat Bali, tetap harus mempertahankan nilai-nilai keluhuran ini sebagai sebuah kekayaan budaya yang tiada taranya. Persoalannya menjadi rumit ketika moderninsasi di segala bidang telah menjadi semacam gejala global yang juga mengenai seluruh aspek kehidupan – khususnya masyarakat Bali. Dalam konteks inilah persoalan budaya, agama dan modernisasi menjadi isu yang selalu aktual di bicarakan di Bali. Tema utamanya adalah bagaimana di tengah-tengah arus modernisasi ini aktualisasi nilai-nilai budaya tetap terjaga dan tertata dengan baik. Persoalan modernisasi yang dimaksudkan di sini adalah munculnya pengaruh-pengaruh dari luar Bali melalui dimensi-dimensi sosial, ekonomi, politik, budaya bahkan agama (khususnya Kristen).
Atas dasar di atas maka saat ini orientasi pemerintahan daerah Bali bersama dengan masyarakat adat adalah menjaga Bali agara tetap kokoh berdiri dengan tetap menjaga nilai-nilai kebudayaan yang dianggap luhur dengan segala adat – istiadat yang dimilikinya. Isu otonomi daerah, pada sisi lain telah menjadi salah satu variable yang menguatkan orientasi tersebut. Keluarnya Perda No. 3 Tahun 2001 – yang kemudian disempurnakan menjadi Perda No. 3 Tahun 2003 - mengenai Desa Pekraman yang saat ini telah ‘menjadi dasar’ bagi menguatnya kembali gerakan-gerakan fundamentalisme kebudayaan dan agama (baca Hindu) di Bali yang dengan mudah mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam segala bidang. Dalam bidang ekonomi ditandai dengan munculnya konsep Koprasi Krama Bali yang bertujuan untuk menjadi kompetitor di bidang ekonomi kecil dan menengah yang selama ini dikuasai oleh pendatang. Gerakan ini secara langsung memberikan bantuan modal bagi pengusaha kecil di Bali dan membina pengusaha-pengusaha tersebut untuk bisa menyaingi usaha-usaha yang banyak dilakukan oleh para pendatang (Jawa). Misalnya dengan memberikan pembinaan dan modal untuk bersaing dalam usaha dagang bakso, sate, potong rambut, dll (bakso, sate, potong rambut Krama Bali – identitas perlawanan terhadap bakso Muslim, Bakso Jawa, potong rambut Madura, dll). Pada sisi lain munculnya gerakan anti kebudayaan luar atas nama Ajeg Bali juga semakin memperparah kondisi sosial kemasyarakatan. Hal ini secara langsung berkaitan erat dengan persoalan keagamaan khususnya Islam dan Kristen. Tentu hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa agama Islam dan Kristen tidak berasal dari Bali. Oleh sebab itu gerakan ini telah menjadi semacam alat bagi munculnya sentimen anti masyarakat pendatang.
Situasi semacam ini secara perlahan telah menempatkan Bali sebagai sebuah kantong ekskluif bagi persoalan multikultural. Padahal sejarah ke Bali-an adalah sejarah multikultur. Secara historis hal ini ditandai dengan hadirnya masyarakat Islam Bali sejak tahun 1800-an di pesisir pantai Barat (Jembrana), Utara (Buleleng), Timur (Karangasem) dan di Selatan (Denpasar). Secara khusus di daerah Gitgit terdapat kampung Islam Bali (orang Bali yang telah menjadi Islam dengan nama-nama tetap menggunakan Wayan, Made, dll). Relasi antara Hindu dan Islam telah menciptakan simbol-simbol yang kuat secara kultural dan agama. Begitu juga sejarah Kekeristenan telah menjadi bagian yang kuat dalam konteks ke Balian. Sejarah orang Kristen Bali telah menjadi tanda bahwa Bali bukanlah suatu daerah yang homogen seperti yang selama ini banyak dipahami.
B. Perda No. 3 Tahun 2001 (2003) tentang Desa Pekraman
1. Proses Legislasi
Persoalan Desa Adat di Bali sebelumnya memang telah diberi payung hukum pada Perda No. 06 tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan desa Adat Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Namun demikian menurut Pansus Ranperda Desa Pekraman keberadaan Perda tersebut perlu disempurnakan. Hal ini terkait dengan eksistensi masyarakat Bali yang dahulunya bersifat homogen kini melalui berbagai proses cenderung menjadi semakin heterogen. Demikian juga perubahan corak masyarakat agraris yang dahulu sangat kental kini berubah menuju masyarakat industri dan jasa yang bersifat sangat dinamis. Hal ini tentu mengakibatkan perubahan-perubahan secara sosio-kultural maupun sosio-religius dari konteks yang sangat komunal menjadi sangat individualistik dan materialistik. Kondisi semacam ini tentu akan berpengaruh terhadap eksistensi desa adat khususnya dalam konflik-konflik yang bernuansa adat di Bali[1]. Persoalan heterogenitas dan perubahan-perubahan sosio-kultural dan sosio-religius di Bali inilah sebagai salah satu pendorong munculnya usaha untuk menyempurnakan Perda No.06 Tahun 1986 yang dinilai akan sulit menjawab persoalan-persoalan adat pada saat ini. Hal ini karena Perda 06 tahun 1985 masih berorientasi pada konteks ke-Balian yang cenderung bersifat homogen[2]. Selain itu juga konsep pembaharuan terhadap Perda No.06 tahun 1985 tersebut didasarkan pada diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 dan Permendagri No.3 Tahun 1977 yang berisi tentang pemberdayaan dan pelestarian dan pengembangan adat istiadat – kebijasaan masyarakat dan lembaga adat daerah.
Selanjutnya bahwa tujuan utama dari keluarnya Perda No.3 Tahun 2001 / 2003 adalah dengan mengingat adanya beberapa hal yang perlu disempurnakan khususnya menyangkut masalah kekuasaan Desa Pekraman sejalan dengan semangat UU No. 22 Tahun 1999. Penyempurnaan itu secara khusus berkaitan dengan tugas dan kewenangan lingkup kekuasaan Pemerintahan Desa Pekraman yang meliputi[3]:
a. Kekuasaan untuk menetapkan aturan-aturan yang mengikat seluruh warganya, guna menjaga kehidupan organisasi secara tertib dan tentram. Kekuasaan ini diselenggarakan bersama dan disepakati dalam rapat desa (paruman/sankepan), seperti upaya menjaga ketertiban masyarakat. Mewujudkan hubungan yang harmonis antar sesama warga dengan lingkungan alam dan dengan Tuhan yang Maha Esa, sebagai perwujudan ajaran Tri Hita Karana.
b. Kekuasaan untuk meneyelenggarakan kehidupan organisasi yang bersifat keagamaan, sosial
budaya dan ekonomi, seperti membina dan mengembangkan nilai-nilai agama Hindu, mengembangkan kebudayaan, memelihara dan melestarikan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat untuk pembangunan bangsa, mengembangkan ekonomi kerakyatan, memelihara kelestarian Kahyangan Tiga.
c. Kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa, kasus atau konflik karena berbagai hal seperti kepentingan yang bertentangan, tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, perbuatan yang mengganggu ketertiban warga dan lain-lain, yang umumnya ditempuh melalui perdamaian maupun sanksi adat yang pada umumnya bersifat mendidik.d. Kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam wilayah pelemahan desa pekraman, mewujudkan pertahanan dan keamanan bersama dalam menghadapi kondisi tertentu. Secara keorganisasian disebut Pecalang.
2. Produk Politik
Sebagai sebuah produk kebijakan publik maka Perda Desa Pekraman ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan politik. Tidak dapat disangkal bahwa dengan Perda ini maka kekuatan politik Desa Pekraman menjadi kuat. Hal ini secara positif dapat dilihat sebagai usaha penataan di dalam kehidupan kemasyarakatan di Bali. Panataan keberadaan Desa Pekraman melalui Perda ini telah memberikan Payung hukum bagi keberadaan Desa Pekraman di Bali sejajar dengan keberadaan Desa Dinas. Persoalannya adalah bahwa posisi politis yang semacam ini telah memberikan kedudukan Desa adat memiliki kekuatan secara politis. Kondisi semacam ini – dalam prakteknya – telah menyebabkan politisasi terhadap Desa Pekraman ini menjadi sangat kuat. Kedudukan yang kuat secara hukum dan politik menyebabkan kepemimpinan di Desa Pekraman saat ini juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan-kepentingan politik yang ada. Kebijakan-kebijakan yang dibuat di dalam konteks Desa Pekraman sering terlihat bersifat politis dari pada kepentingan adat itu sendiri.
3. Bias Sosial - Agama
Perda ini secara materi normatif terlihat tidak memiliki dimensi bias agama. Hal ini dapat dilihat dalam pasal-pasal yang ada sama sekali tidak membahas mengenai agama. Namun justru persoalannya adalah bahwa memahami ke-Balian adalah memahamai persoalan adat dan budaya yang sekaligus adalah agama itu sendiri. Dalam hal ini agama Hindu. Sejak awal dalam pasal-pasalnya telah ditegaskan bahwa Desa Pekraman adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli, hak asal-usul yang bersifat istimewa bersumber dari pada Hindu, kebudayaan Bali, berdasarkan Tri Hita Karana, mempunyai Kahyangan (lihat pejelasan umum angka 4 -lampiran). Oleh sebab itu sudah dapat dipastikan bahwa Perda ini tidak mengatur bagi keberadaan masyarakat non Hindu. Persoalannya adalah bagaimana kedudukan masyarakat non Hindu dalam konteks Desa Pekraman? Hal ini memang telah diatur dalam pasal 3 angka 6 yang menyatakan bahwa krama desa / krama banjar Pekraman yang bukan beragama Hindu hanya mempunyai ikatan pawongan dan palemahan di dalam wilayah desa Pekraman yang hak dan kewajibannya diatur dalam awig-awig desa Pekraman masing-masing. Hal ini jelas karena yang berkaitan dengan parhyangan (bagian yang berkaitan dengan keagamaan) dianggap telah dimilki oleh masyarakat non Hindu tersebut (misalnya gereja, mesjid, Wihara dll). Dalam konteks ini tidak menjadi sebuah persoalan. Hal yang menjadi persoalan adalah bahwa sejak awal Perda ini merupakan Perda yang mengatur tentang persoalan adat atau Desa Pekraman dimana kebijakan-kebijakan ini mengatur sepenuhnya mengenai persoalan adat dan kebudayaan di Bali. Pertanyaanya tentu adalah siapakah masyarakat non Hindu tersebut? Masyarakat non Hindu dalam hal ini dianggap adalah masyarakat yang bukan berasal dari Bali. Atau dengan kata lain dapat dikatakan sebagai pendatang. Dalam konteks ini jelas bahwa Perda ini telah mengaturnya dengan baik. Namun bagaimanakah dengan masyarakat Bali non Hindu misalnya orang Bali Kristen atau orang Bali Islam. Seperti diketahui bahwa esksitensi masyarakat Bali non Hindu ini telah ada sejak puluhan dan ratusan tahun di Bali dan hidup berdasarkan nilai-nilai ke-Balian yang sangat khas. Nama-nama seperti Wayan Immanuel, Ketut Suyaga Ayub, Pdt. Ida Bagus Kemenuh, Nyoman Islami, Ni Ketut Jubaedah, bukanlah nama-nama asing di kalangan masyarakat Bali non Hindu. Adanya Desa Bali Kristen seperti Blimbingsari, Ambyarsari dan desa Bali Islam di Pegayaman Buleleng, menunjukan dengan jelas bahwa esksistensi masyarakat Bali non Hindu merupakan satu hal yang tidak dapat disangkal.
Seperti sudah dikatakan di atas memang dalam tahapan tertentu – khususnya di dalam Palemahan dan Pawongan eksistensi masyarakat non Bali dan orang Bali non Hindu tetap diakui. Namun demikian harus dipahami bahwa masyarakat Bali non Hindu adalah sebuah masyarakat yang hidup di dalam kebiasaan serta adat istiadat Bali meskipun tidak lagi menganut agama Hindu. Esksistensi masyarakat Bali non Hindu adalah orang Bali. Dalam hal ini apakah mereka dianggap sebagai masyarakat Bali ataukah hanya sebagai pendatang atau krama tamiu (tamu atau pendatang). Kalau dianggap sebagai pendatang, tentu menjadi sesuatu yang agak naïf karena mereka adalah orang-orang Bali asli yang hanya berbeda agama. Meskipun eksistensi mereka telah diatur didalam pawongan dan palemahan, itu artinya kedudukan warga desa yang berasal dari Bali tetapi non Hindu hanya terbatas pada kegiatan informal di dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Mereka tidak dapat terlibat secara formal karena memang sejak semula Perda ini hanya mengatur tatatan ke-Balian yang didasarkan pada nilai-nilai ke-Hinduan. Secara praktis dapat dikatakan bahwa orang non Hindu – baik orang Bali maupun bukan orang Bali – tidak mungkin berada dalam struktur-struktur formal di Desa Pekraman. Tentu alasan utamanya adalah karena Desa Pekraman hanya mengatur bagi kehidupan masyarakat Hindu Bali. Namun di sinilah persoalannya bahwa pengaruh yang paling kuat dari Perda ini adalah semakin dikotomisnya hubungan antara masyarakat Bali dan masyarakat non Bali termasuk orang Bali non Hindu. Jika dahulu dikenal adanya nyama Selam (saudara yang beragama Islam) atau nyama Srani / Kristen (saudara yang beragama Kristen), maka saat ini istilah ini semakin pudar karena kategori yang dipakai adalah masyarakat non Hindu atau krama tamiu. Hal yang paling berdampak dari munculnya Perda ini secara sosiologis adalah semakin ‘tidak diakuinya’ eksistensi masyarakat Bali non Hindu di tengah-tengah masyarakat Bali. Konsep Menyama Braya (persaudaraan) yang selama ini kuat di Bali telah mengalami pergeseran ke arah yang bersifat dikotomis penduduk asli - tidak asli, Bali – bukan Bali, Hindu – non Hindu, pendatang – masyarat asli, krama Bali – krama tamiu, dll.
Konteks semacam ini secara sosiologis berdampak pada banyak hal. Munculnya sentimen-sentimen anti masyarakat non Bali terlihat dalam beberapa aktifitas kemasyarakatan. Misalnya pasca bom Bali I dan II sentimen terhadap masayarakat Islam semakin kuat. Razia-razia kependudukan yang dilakukan lebih bersifat rasialis-agamis dari pada bersifat administratif kependudukan. Pencegahan masuknya pendatang dari Jawa dan Lombok dilakukan dengan pemeriksaan yang super ketat melalui pengecekan KTP dan pemeriksaan-pemeriksaan lainnya. Dalam batas-bata tertentu hal ini dapat dipahami dalam konteks pencegahan dan keamanan.
Pada sisi lain munculnya konflik simbol di Bali beberapa tahun belakangan ini telah memberikan indikasi yang jelas bahwa terjadi korelasi yang signifikan antara meningkatnya eksklusifitas ke-Hinduan – sebagai dampak dari munculnya kekuatan hukum melalui Perda Desa Pekraman – terhadap simbol-simbol yang digunakan oleh masyarakat non Hindu. Misalnya dalam beberapa tahun terakhir ini masyarakat non Hindu, khususnya Kristen tidak dibenarkan menggunakan nama-nama lembaga dengan istilah yang digunakan di dalam ke-Hinduan. Misalnya nama sekolah Kristen milik GKPB yang sebelumnya bernama Sekolah Widhya Pura telah diganti saat ini dengan nama Sekolah Harapan. Sekolah Katolik yang sebelumnya bernama Sekolah Swastiastu telah diganti saat ini dengan nama Sekolah St. Yoseph. Begitu juga pada beberapa tahun terakhir ini ada diskusi yang kuat mengenai usaha untuk mengganti kata Sang Hyang Widhi Wasa untuk menyebut Allah yang Esa di dalam Alkitab bahasa Bali dan sebutan untuk Allah dalam bahasa ibadah Kristen. Persoalan ini muncul karena kata ini dipahami sebagai kata yang berasal dari bahasa Sansekerta yang notabene adalah bahasa yang digunakan oleh umat Hindu. Sehingga kata ini tidak bisa digunakan oleh orang atau agama lain selain Hindu. Meskipun hingga saat ini kata Sang Hyang Widhi Wasa tidak diganti – karena memang memiliki sejarahnya tersendiri bagi umat Kristen – tetapi isu ini telah menunjukan adanya indikasi munculnya ekslusifitas keagamaan – dan dengan demikian juga adat - di dalam memahami konteks ke-Balian saat ini.
Selain itu, masih dalam konteks simbol, bangunan-bangunan yang sejak awal dilihat sebagai proses kontekstualisasi di Bali saat ini mendapatkan perhatiannya yang cukup serius. Bangunan-bangunan seperti Gereja diharapkan tidak lagi menggunakan model atau gaya Bali. Hal ini dianggap meniru dan menjebak masyarakat Bali untuk datang ke gereja yang sejak awal memiliki gaya seperti layaknya sebuah Pura. Perda No.5 Tahun 2005 mengenai persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung menunjukan dengan jelas bahwa simbol-simbol yang digunakan untuk bangunan di Bali seharusnya ditempatkan pada tempat yang semestinya atau sesuai degan norma keagamaan (Pasal 20 angka 1). Pertanyaannya tentu adalah agama mana yang menjadi norma dalam menempatkan simbol-simbol tersebut. Tentu jawabannya adalah norma yang terdapat di dalam agama Hindu. Konsekuensi dari hal tersebut adalah tidak terdapatnya ruang ruang bagi agama lain untuk menempatkan simbol-simbol yang bernuansa ke-Balian dalam rumah ibadahnya. Hal ini karena simbol-simbol tersebut dianggap bernuansa ke-Hinduan atau ke-Bali-an. Hal ini menjadi persoalan manakala diperhadapkan dengan model gereja – khususnya di Gereja Kristen Protestan di Bali – yang nota bene dan sejak lama telah menggumuli proses kontekstualisasi dengan penerapan simbol-simbol yang digunakan di dalam kehidupan beriman dari umat Kristen Bali. Proses kontekstualisasi ini dilakukan tidak saja sebagai sebuah usaha menciptakan proses bangunan secaa fisik tetapi lebih pada pemahaman hidup beriman secara kontekstualisasi sebagai orang Bali Kristen. Persoalan yang terpenting adalah simbol yang mana yang tidak boleh digunakan dan mana yang boleh digunakan - dalam hal ini kedua agama ini belum dapat memberikan jawaban yang pasti mengenai hal tersebut. Namun dengan munculnya Perda mengenai arsitektur bangunan ini maka bentuk-bentuk bangunan rumah ibadah (khusunya rumah ibadah Kristen) di Bali sedikit banyak saat ini telah mengalami pergeseran ke arah yang tidak lagi memiliki nuansa yang kental dengan unsur-unsur ke-Balian. Bahkan cendrung tidak menggunakan bentuk bangunan Bali. Kalaupun masih terdapat hal ini sangat dipertimbangkan agar tidak membuat kerisauan dari umat Hindu di Bali.
Konsekuensi dari pergeseran terhadap simbol-simbol ini memiliki dampak sosio-psikologis bagi umat Kristen secara khusus yaitu semakin merasa bahwa mereka bukanlah bagian dari masyarakat Bali. Dan dampak yang paling parah adalah semakin pudarnya nilai-nilai ke-Balian yang dimiliki oleh generasi-generasi muda Kristen Bali. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya anak-anak Kristen Bali yang tidak lagi mampu berbahasa Bali dengan baik, kurangnya kemampuan menari, bermain musik Bali / gong, mekidung Bali (menyanyi), dsb. Hal ini semua merupakan dampak dari dikotomis yang terjadi secara kuat dan sebagai dampak dari kebijakan pemerintah daerah terhadap tatanan kemasyarakatan di Bali.
C. Kesimpulan
1. Bali dan Identitas Masa Depan
Dari uraian di dalam penelitian ini nampak dengan jelas bahwa identitas ke-Balian mengalami sebuah persoalan ketika berhadapan dengan proses modernisasi. Wacana mengenai budaya dan modernisasi telah menjadi bagian yang paling sulit ketika berhadapan dengan berbagai persoalan yang saat ini sedang dihadapi di Bali. Secara khusus ketika identitas untuk kembali kepada Bali sebagai bayangan tentang masa lalu yang indah, harmoni, berbudaya, tanpa gesekan, dan mengandung nilai-nilai magis yang kuat. Identitas yang demikian kemudian menjadi persoalan ketika dihadapkan pada pertanyaan apakah mungkin identitas yang demikian tersebut dapat diraih kembali oleh Bali. Pertanyaan inilah yang kemudian hendak dijawab melalui berbagai konsep dan kebijakan yang salah satunya adalah diwujudkan melalui Perda desa Pekraman dan konsep Ajeg Bali yang saat ini menjadi wacana utama di Bali. Pergulatan antara mazhab identitas Bali sebagai bayangan indah dan identitas Bali yang menghargai pluralitas dengan segala macam persoalannya terus bergulir saat ini. Tetapi yang pasti bahwa identitas Bali di masa depan adalah sebuah identitas yang tidak dapat dipungkiri telah mengalami perkembangan yang bersifat pluralistik dan multikulturalistik. Akan tetapi sebaliknya melalui Perda tentang Desa Pekraman ini arah dan identitas Bali justru akan semakin menuju kepada identitas yang cenderung bersifat ‘monolitik’ dan tentunya sangat rentan terhadap konflik SARA. Kondisi ini sebenarnya telah terjadi di dalam beberapa kasus-kasus SARA seperti yang dituangkan dalam penelitian ini khususnya mengenai konflik SARA yang terjadi di daerah Katung berupa pembakaran Gereja – yang jika ditelusuri akar permasalahannya berkaitan dengan persoalan identitas orang Bali Hindu berhadapan dengan identitas orang Bali Kristen. Kondisi konflik semacam ini akhir-akhir ini dapat terjadi setiap saat dengan dilegitimasikan melalui kekuatan yang ada di dalam Perda mengenai Desa Pekraman ini.
2. Perda No. 3 Tahun 2003: Memacu Kekuatan Lokalitas yang Ekslusif
Sejak awal dikatakan bahwa Perda ini sama sekali tidak bermaksud untuk mewujudkan Bali sebagai sebuah daerah yang menghendaki agama Hindu sebagai dasar bagi kehidupan bermasyarakat. Sejarah pemerintahan Indonesia dengan tujuan negara sebagai kesatuan telah memberikan tatanan yang kuat mengenai sistem pemerintahan modern yan harus dibangun di setiap derah atau propinsi di Indonesia. Oleh karenanya tatanan pemerintahan modern ini sekaligus menjadi acuan bagi kehidupan masyarakat yang terdiri dari beragam etnik, agama dan budaya. Namun demikian pemerintah tetap mengakui adanya tatanan pemerintahan tradisional seperti yang ada di beberapa daerah – khususnya Bali. Namun demikian persoalan yang muncul adalah ketika Perda ini berada dalam tahapan implementasi maka terjadi bias-bias baik di dalam pemahamannya maupun di dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait erat dengan berbagai faktor. Dalam konteks Bali faktor-faktor eksternal seperti Bom Bali I dan II, wacana identitas, otonomi daerah, geresekan-gesekan atau konflik adat, agama, telah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membicarakan secara lebih luas dan membuat kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut. Perda No.3 Tahun 2003 merupakan salah satu produk yang dipahami atas dasar faktor-faktor itu. Atas dasar ini maka jargon-jargon yang dikembangkan didalam implementasi kebijakan ini lebih pada nuansa penguatan akan nilai-nilai lokal yang diasumsikan telah mengalami keretakan-keretakan dan yang dianggap akan menghancurkan nilai-nilai ke-Balian. Namun sayangnya – dalam konteks implementasi - Perda ini justru telah menjerumuskan masyarakat Bali dalam dikotomi-dikotomi yang semakin kuat atas.nama krama tamiu - krama Bali, Jawa – Bali, dan sebagainya. Hal ini terjadi sebagai akibat menguatnya dimensi lokalitas yang telah dikukuhkan secara formal dan pada akhirnya cenderung bersifat membentuk masyarakat lokal yang bersifat eksklusif. Ekslusifitas tersebut tidak dapat disangkal –pada akhirnya – dapat menghasilkan konflik yang semaki kuat diantara masyarakat Bali dan masyarakat pendatang yang memiliki latar belakang baik etnis maupun agama yang berbeda. Dengan kata lain situasi di Bali saat ini dengan adanya Perda ini sebenarya berada dalam sebuah kondisi seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat terjadi konflik yang bernuansa SARA. Jika ini terjadi maka tujuan yang hendak dicapai melalui Perda ini dan dengan segala konsep lokal yang didengungkan – seperti Ajeg Bali - akan mengalami kegagalan. Ke depan harus dipahami bahwa membangun Bali adalah membangun Bali adalah membangun sebuah masyarakat Bali yang berdimensi pluralistik dan multikulturalistik.
Langganan:
Komentar (Atom)








